Cegah Mobilisasi Oleh Incumbent, Kemenpan-RB dan Kemendagri Bentuk Satgas Netralitas PNS di Pilkada
Pemerintah pusat bentuk satgas terkait masalah netralitas PNS dalam Pilkada mendatang. Satgas difungsikan untuk menindak PNS yang dilibatkan oleh incumbent untuk mensukseskanya. (foto : vvcd))

Cegah Mobilisasi Oleh Incumbent, Kemenpan-RB dan Kemendagri Bentuk Satgas Netralitas PNS di Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2015|15:53:43 WIB




JAKARTA (RRN) - Guna mencegah mobilisasi PNS dalam penyelenggaraan pilkada Desember 2015 mendatang, tak sedikit incumbant yang maju kembali. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri membentuk satuan tugas (Satgas), di mana ada 264 daerah yang menyelenggarakan pilkada dan 4 daerah lain ditunda tahun 2017. "Kita akan membentuk satgas terkait masalah netralitas PNS dalam pilkada bersama Menteri Dalam Negeri. Tentu ingin memastikan bahwa dugaan-dugaan pelanggaran itu ditindaklanjuti," kata sekretaris Kemenpan-RB, Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (13/8/15). Menurutnya, Satgas itu guna menindak PNS yang dilibatkan oleh incumbent untuk mendukungnya dalam pilkada. Selain itu, tambahnya, untuk mencegah dan menindak incumbent atau PNS yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. "Pertama, yang harus melakukan tugasnya itu adalah atasan masing-masing. Karena ini di daerah. Jadi, bupati/wali kota dan gubernur yang punya kewajiban untuk menegakkan. Kalau yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya, atasan yang tidak memberikan sanksi, akan terkena sanksi juga. Itu yang akan dipastikan nanti di antara Menpan-RB dengan Menteri Dalam Negeri," terangnya. Pejabat pemerintahan yang kedapatan tidak netral dalam pilkada bisa dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat. Seperti penurunan pangkat, penurunan gaji dan lainnya tergantung hasil pemeriksaan Satgas. "Kedua, dilarang menggunakan aset negara, aset pemerintah untuk kepentingan pilkada salah satu calon. Misalnya mobilnya untuk kampanye, ruang rapat digunakan untuk kampanye, seperti itu," jelasnya. Dalam hal ini, pihaknya mendorong masyarakat juga ambil peran untuk melaporkan jika ada incumbent atau pejabat pemerintahan yang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. "Pemberian sanksi itu sudah diatur, harus ada proses investigasi dan setelah diinvestigasi, ditetapkan kesalahannya itu apakah sedang atau berat," ujarnya. (teu/rtc)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE