RADARRIAUNET.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa prihatin dengan ditahannya Bupati Rokan Hulu, Suparman oleh KPK dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015. Kemendagri hingga saat ini belum menerima surat status penahanan Suparman dari KPK, sebagai syarat penonaktifan.
Kepastian itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Soni Soemarsono kepada awak media, Rabu (8/6/16) di Jakarta, saat ditanya tanggapan terkait penahanan Suparman dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau 2015. "Pertama tentu kita prihatin dengan penahanan Bupati Rokan Hulu. Dengan adanya penahanan ini statusnya kita masih menunggu surat KPK. Kalau sudah ada pemberitahuan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu ditahan, baru kita ambil posisi. Kalau tersangka dan baru ditahan, posisinya nanti Plt," kata Soemarsono di Jakarta, Rabu (8/6/16).
Ia menambahkan, status Suparman nantinya akan diberhentikan sementara kalau sudah berstatus terdakwa dan sudah kasusnya sudah masuk di pengadilan. "Suparman bisa diberhentikan secara tetap apabila proses hukumnya sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau sudah inkrah," sebutnya.
Lebih lanjut Soemarsono mengatakan, sampai saat ini status Suparman masih ditahan dalam kapasitas sebagai tersangka. Tambahnya, nantinya Kemendagri akan menonaktifkan ketika sudah ada surat pemberitahuan dari KPK dengan menunjuk wakilnya sebagai Plt. "Dari aturan hukumnya, wakil yang akan menjabat sebagai Plt. Tapi kalau surat KPK belum ada, kita belum bisa mengambil kebijakan statusnya seperti apa," ujarnya.
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman intruksikan kepada Wakil Bupati Rohul Sukiman segera lakukan konsilidasi internal bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Di harapkan, meski orang nomor satu di negeri suluh tersebut sudah ditahan KPK, tetapi tidak mengganggu proses pelayanan pemerintahan disana.
"Yang jelas pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Tadi malam Wabup dan Sekdanya kita sudah rapat. Tentu sebagai Gubernur, wakil pemerintah pusat di daerah meminta kepada Wabup (Rohul) supaya segera melakukan konsilidasi internal," kata Andi Rachman, usai melantik Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir Suyatno-Jamiluddin di Gedung Daerah, Rabu (8/6/16).
Selain itu, untuk Sekdakab Rohul diminta supaya tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya selaku administrator tertinggi di Pemkab Rohul. Lebih lanjut, Gubri kembali mengingatkan kembali bahwa pelayanan pemerintahan di Rohul tak boleh terhenti. "Sekdanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya. Yang jelas pelayanan tak boleh terhenti," ujar Andi.
Ada pun untuk status Wabup Rohul Sukiman, menurut Andi belum ada peningkatan status menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Melainkan masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Mendagri. "Posisi Plt sendiri, masih menunggu petunjuk lebih lanjut Mendagri," ungkap Andi.
teu/rtc/radarriaunet.com