RADARRIAUNET.COM - Mantan Kepala Unit BRI Pematangreba, Inhu dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi pengisian kas di ATM dan kantornya.
Mohammad Noviardi, SE. Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pematangreba, Rengat, hanya bisa pasrah, setelah jaksa penuntut menyatakan dirinya secara sah bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau pelanggaran kewenangan dalam pengisian atau penyetoran kas pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan serta kas Kantor BRI, pada priode Januari hingga Februari 2015 silam.
Akibat perbuatan terdakwa Noviardi ini dinyatakan telah merugikan keuangan negara, dalam hal perbendaharaan kas BRI sebesar Rp3,8 Miliar lebih, dan itu harus dibayar mahal dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.
Perbuatan yang terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Noviardi pun dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 5 bulan (8,5 tahun).
Selain itu, Noviardi dikenakan hukuman denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 6 bulan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 Miliar atau subsider selama 4 tahun 3 bulan.
Amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino SH dan Yogi M SH, dalam persidangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/6/16) sore itu. Noviardi berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.
"Atas tuntutan JPU tersebut, saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia Hakim,"ucap Noviardi kepada majelis hakim yang diketuai Irwan Efendi SH.
Sebagaimana diketahui, Mohammad Noviardi diadili di Pengadilan Tipikor, atas perbuatannya melakukan Penyalahgunaan Kas ATM dan Kas Kantor di kantor BRI Unit Pematangreba, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Perbuatan terdakwa itu terjadi pada periode opname kas bulan Januari 2015 sampai dengan Februari 2015. Dimana terdakwa selaku Kepala Unit BRI Pematangreba melaksanakan penambahan dana pada opname kas ATM yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan proses tambahan kas ATM (pengisan kaset ATM) dan opname kas ATM (pengisian sisa fisik kas ATM) itu. Terdakwa seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam proses tambahan dan opname kas ATM.
Namun, pada kenyataannya proses kegiatan pengisian dan penghitungan sisa fisik kas ATM dilakukan seorang diri. Sehingga kebenaran jumlah uang yang seharusnya dimasukan kedalam kaset ATM dan kebenaran sisa fisik yang seharusnya ada dalam proses opname kas ATM tidak dapat dipastikan.
Bahkan, pada proses pengisian kaset ATM BRI Inecda (450316), dilakukan dilokasi mesin ATM. Terdakwa sering membawa uang fisik kas ATM dalam tas ransel untuk diisi dilokasi mesin ATM BRI.
Selain itu, proses pengisian dan perhitungan sisa fisik kas ATM dilakukan di meja khusus nasabah prioritas yang berada dibelakang ruang Teller BRI Unit Pematangreba. Ruangan tersebut tidak steril (sering dilalui pekerja dan nasabah) dan tidak terpantau kamera CCTV.
Dalam melaksanakan opname kas ATM, sisa fisik yang ada pada saat opname kas ATM tidak langsung disetorkan, namun digabung kedalam beberapa periode opname kas ATM, sehngga menimbulkan resiko penyalahgunaan sisa fisik kas ATM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kas induk (kas kantor), kas ATM dan pemeriksaan dokumen sumber diperoleh indikasi kerugian BRI sebesar Rp3.828.700.000.
rtc/radarriaunet.com