Selasa, 07 Juni 2016|12:38:36 WIB
RADARRIAUNET.COM - Dalam rangka menciptakan suasana khidmat dan khusus, pengelola kafe dan tempat-tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 21/2008 tentang Ketertiban Umum, serta menjaga toleransi umat beragama, khususnya umat muslim yang menunaikan ibadah puasa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berlebihan yang dapat menimbulkan efek negatif ataupun kegiatan bersifat mengganggu kesucian bulan Ramadan,” ungkap Kepala Satpol PP Inhil TM Syaifullah, Kamis (2/6).
Kemudian beberapa poin lainnya yang masuk dalam imbauan Pemkab Inhil untuk tidak dilakukan selama puasa, yakni berkaitan dengan penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Di mana pengelola penginapan dan hotel agar lebih selektif dalam menerima tamu. Hindari menerima tamu lawan jenis, apalagi tidak disertai dengan dokumen resmi pernikahan. Sebab, selain dapat melanggar norma agama dan lainya. “Jangan menjual minuman keras, mercon serta membuyikannya baik siang maupun malam hari,” sebut mantan Sekretaris BPMPD Inhil ini.
Bukan saja pada pengelola tempat hiburan, rumah makan imbauan demikian pula disampaikan bagi pengusaha dan pengelola warnet. Mereka harus bisa mengawasi aktivitas yang ada di tempat usaha mereka agar tidak terindikasi tempat negatif.
“Setiap orang dilarang makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum. Karena itu juga dapat dikategorikan mengganggu ketertiban umum bahkan melanggar toleransi umat beragama,” tutupnya.
teu/rpg/radarriaunet.com