Selasa, 07 Juni 2016|08:31:57 WIB
RADARRIAUNET.COM - Penanganan perkara pidana dalam bisnis jual beli Ikan Arwana di Kampar berakhir sudah. Hal ini berakhir setelah Direktur PT. Billy Aqua Culture (BAC), Harnoko alias Ayong divonis penjara lima bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkinang, Agung Irawan mengungkapkan, Ayong dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ia pun menyebutkan, tidak ada upaya hukum lanjutan diajukan Ayong setelah mendengar putusan.
"Terdakwa (Ayong) sudah divonis 5 bulan (penjara). Dan yang bersangkutan menerimanya," ungkap Agung ketika ditanyai soal putusan tersebut, Rabu (1/6) siang.Ayong sebelumnya ditahan selama persidangan berjalan.
Sebelumnya, Direktur PT. Tambak Seraya Pratama, Wira Bratadiguna juga telah divonis dua tahun penjara oleh Hakim PN Bangkinang, 15 Desember 2015 lalu. Kasus ini terungkap setelah hilangnya ratusan ekor Ikan Arwana di dalam tambak pemeliharaan di Dusun Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Wira.
Akhirnya, Wira pun dilaporkan ke Polres Kampar, Juni 2015 lalu. Adapun jumlah Ikan Arwana yang digelapkan yakni, jenis Super sebanyak 383 ekor, jenis Golden 364 ekor dan jenis Green 100 ekor dengan kerugian mencapai Rp 400-an juta.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata Harnoko alias Ayong terlibat. Menurut Agung, Ayong sebagai pembeli ikan Arwana untuk diekspor ke Fish King Aquarium Equipment Co, Ltd di Taiwan. Ayong membeli 240 ekor Arwana ke PT TSP melalui Wira.Terdiri dari 110 ekor jenis Golden seharga Rp. 470.000 per ekor dan 130 ekor jenis Green seharga Rp. 110.000 per ekor.
"Ayong sudah memesan ikan untuk ekspor ke TSP melalui Wira dari Januari 2015. BKSDA Riau pun sudah menerbitkan surat rekomendasi SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri)," jelas Agung. BKSDA juga, kata dia, telah memeriksa ikan sesuai nomor chip.
Menurut Agung, Ayong bukan sebagai penadah ikan yang digelapkan Wira. Ia menjelaskan, Ayong juga ikut dijerat kasus penggelapan karena mengambil Ikan Arwana jenis Super Red. Disebutkan, lima ekor jenis Gold ditukar diam-diam dengan lima ekor Super Red. Dimana, Super Red dibanderol Rp. 2.350.000 per ekor.
"Padahal yang Gold sudah diperiksa BKSDA.Tapi chipnya ditukar sebelum dikemas untuk dikirim ke Taiwan," ujar Agung yang juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ini. Ditambahkan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Sumardi serta dua hakim anggota Nurafriani Putri dan Ferdian Permadi meyakini Ayong bersalah.
fa/fn/radarriaunet.com