Komnas PA Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Perkosaan Terhadap Anak
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (Foto: Ari Saputra/detikFoto)

Komnas PA Dukung Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Perkosaan Terhadap Anak

Senin, 06 Juni 2016|09:39:30 WIB




RADARRIAUNET.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberatan hukuman terhadap pemerkosa anak, termasuk hukuman kebiri kimia.
 
Arist melihat pemberatan hukuman yang termaktub dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 merupakan upaya serius dari Presiden Jokowi untuk menyikapi maraknya perlakuan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Baginya, kejahatan luar biasa seperti ini harus disikapi dengan penanganan yang luar biasa pula. "Jadi ini sebenarnya Perppu yang diharapkan oleh anak-anak Indonesia, sebagai extraordinary crime penanganan ini harus dilakukan secara extraordinary," ujar Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat, (3/6/2016).
 
Bagi Arist, peraturan yang baru diteken Jokowi ini memang dibutuhkan anak-anak Indonesia. Ditambahkannya, Perppu ini lebih bisa membuat para predator anak berpikir ulang untuk melakukan perbuatan keji tersebut. "Sekali lagi, Perppu tentang perubahan kedua dari UU Perlindungan Anak ini yang dibutuhkan anak Indonesia karena selama ini anak-anak yang berhadapan predator ini hukumnya masih lemah, belum berkeadilan bagi korban," tuturnya.
 
Sejauh ini, Arist memandang tingkat kejahatan seksual terhadap anak semakin tinggi. Ia juga semakin miris dengan yang terjadi akhir-akhir ini, bahwa kejahatan seksual terhadap anak tak lagi hanya dilakukan secara individu tapi juga berkelompok. "6.726 laporan yang kami terima tentang pelanggaran terhadap anak, 52 persen kekerasan seksual. Ada 38 kasus, 48 persen kekerasan seksual dari Januari sampai Mei," kata Arist
 
"Ini yang lebih menakutkan karena bergerombol, 2 sampai puluhan orang bahkan. Ini yang harus benar-benar kita antisipasi," imbuhnya.
 
Arist berharap pemerintah semakin giat untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak. Salah satu yang bisa segera dilakukan adalah memblokir situs pornografi yang menurut Aris merupakan salah satu faktor kunci meningkatnya angka tindak kekerasan seksual yang melibatkan anak. "Pemicunya adalah pornografi, situs situs yang gampang diakses bagaimana runtuhnya ketahanan keluarga, perhatian keluarga, tidak ada komunikasi di ruang keluarga. Nilai-nilai kedekatan keluarga mulai tergerus, mereka di rumah rata-rata main gadget dari data kami demikian. Jadi dua hal ini harus diperhatikan pemerintah," tutup dia. 
 
 
teu/dtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE