RADARRIAUNET.COM - Revisi Undang-undang Pilkada yang saat ini sedang dibahas DPR RI bakal berimbas kepada nasib anggota DPRD Riau. Terutama bagi mereka yang ingin maju pada Pilkada, dengan catatan mesti meletakkan jabatannya sebagai anggota DPRD Riau.
Sebenarnya, kewajiban mundur dari jabatan sudah merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada tahun 2015 lalu. Putusan MK tersebut langsung berlaku pada Pilkada, Desember 2015.
Di Pilkada, Desember 2015, hanya enam anggota DPRD Riau (dari 65 jumlah keseluruhan) yang berani mempertaruhkan jabatannya agar bisa maju pada Pilkada. Dari enam orang itu, hanya tiga orang yang berhasil memenangi Pilkada yang diikutinya.
Tiga orang tersebut yakni, Suparman (Partai Golkar) sebagai Bupati Rokan Hulu, Mursini (PPP) sebagai Bupati Kuantan Singingi dan Eko Suhardjo (Partai Demokrat) sebagai wakil Walikota Dumai.
Sementar tiga lainnya gagal terpilih dan harapan untuk kembali ke gedung DPRD Riau, kandas. Ketiganya yakni, Syafaruddin Poti (PDI Perjuangan) yang berlaga di Pilkada Rokan Hulu, Zukri (PDI Perjuangan) yang berlaga di Pilkada Pelalawan, Indra Putra (Partai Golkar) yang berlaga di Pilkada Kuantan Singingi.
Adanya anggota DPRD Riau yang gagal di Pilkada 2015 tentu membuat anggota DPRD Riau yang lain khawatir untuk maju pada Pilkada 2017 mendatang. Gagalnya menjadi kepala daerah sama halnya dengan gagalnya ia melanjutkan karir politiknya sebagai wakil rakyat di DPRD Riau.
Pada Pilkada 2017, sejumlah anggota DPRD Riau sudah menyatakan niatnya untuk maju sebagai calon walikota/wakil walikota maupun calon bupati/wakil bupati. Di Riau sendiri, ada dua kabupaten/kota yang bakal melaksanakan Pilkada, yakni Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Anggota DPRD Riau yang sudah menyatakan keinginannya untuk maju di Pilkada Kampar diantaranya, Masnur (Partai Golkar), Yurjani Moga (PAN), Adriyan (Partai Gerindra), Eva Yuliana (Partai Demokrat).
Kemudian untuk di Pilwako Pekanbaru, Noviwaldy Jusman (Partai Demokrat), Ade Hartati Rahmat (PAN), Taufik Arrakhman (Partai Gerindra), Yusuf Sikumbang (PKB), Erizal Muluk (Partai Golkar).
Kini, sejumlah nama yang sudah menyatakan niatnya maju tentu masih menunggu hasil akhir kejelasan revisi Undang-undang Pilkada tersebut. Apakah mesti mundur dari jabatannya atau tidak sama sekali.
Satu pertanyaan yang muncul, jika revisi tetap memasukkan poin anggota dewan mundur dari jabatannya, lantas apakah sejumlah nama tersebut masih berani maju atau mengurungkan niatnya dan tetap merasakan empuknya kursi anggota DPRD Riau. Menarik untuk diikuti.
ary/fn/radarriaunet.com