Ternyata Rp300 Miliar Itu Ditransfer ke Rekening Sejumlah Perusahaan
Mantan Bupati Bengkalis Herlian Saleh. (k24c)

Ternyata Rp300 Miliar Itu Ditransfer ke Rekening Sejumlah Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2015|23:16:03 WIB




BENGKALIS (RRN) - Di awal tahun 2013, masyarakat Bengkalis terkejut dengan informasi yang beredar bahwa dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Rp300 miliar yang berpayung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2012 untuk membangun PLTU dan PLTGU bermuara ke ranah hukum.

Dana sebesar itu ternyata tidak seutuhnya dijadikan modal awal pendirian Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Kecamatan Pinggir dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis. Ternyata dana tersebut malah dialihkan untuk sektor usaha lain, yang diduga merupakan hasil konspirasi jahat yang dirancang sejak awal dengan menggunakan tangan kekuasaan.

Konspirasi menggerogoti keuangan negara melalui APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar memang tergolong cukup dahsyat dan nekat oleh mantan Direktur PT BLJ Yusrizal Handayani maupun staf khusus sang dirut Ari Susanto. Dana Rp 300 miliar tidak dialokasikan untuk membangun PLTGU dan PLTU sesuai Perda, tetapi uang tersebut disebar ke sejumlah sektor usaha yang justru tidak berlokasi di Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil investigasi dan data lapangan dari BAK-LIPUN Bengkalis, menyebutkan bahwa dari dana Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp15 miliar yang terpakai untuk pembebasan lahan di Kecamatan Pinggir sekitar Rp8 miliar dan Rp7 miliar untuk membangun tapak PLTGU. Kemudian ada sisa dana sebesar Rp35 miliar yang masih mengendap saat ini di kas perusahaan PT Riau Energi Tiga (RET) yang diklaim sebagai anak perusahaan PT BLJ, sedang sisanya Rp250 miliar tidak jelas untuk apa.

Sekretaris BAK-LIPUN Wan Sabri, mengupas perjalanan dana penyertaan modal Rp 300 miliar yang dicairkan dari kas daerah pada bulan September 2012. Sebesar Rp200 miliar dimasukkan ke anak perusahaan PT BLJ yaitu PT Sumatera Timur Energi (STE) melalui dua rekening. Sisanya Rp100 miliar lagi melalui anak perusahaan yang satunya lagi yaitu PT Riau Energi Tiga (RET) lewat satu rekening.

Kemudian terang Wan Sabri, setelah dana penyertaan modal masuk ke rekening dua anak perusahaan PT BLJ itu, mulailah konspirasi dijalankan. Total dana Rp300 miliar dialirkan ke sejumlah sektor usaha lain di luar PLTGU yang hanya sebatas pembebasan lahan dan pembuatan tapak bangunan di Pinggir. ''Kita mencatat, dana dari PT STE dialirkan untuk pendirian Indonesia Creative School (ICS) di jalan Arifin Achmad Pekanbaru sekitar Rp70 Miliar lewat PT BLJ Property ditambah biaya untuk PT Kalta Rp10 miliar. Juga tercatat untuk investasi melalui PT BLJ Migas Rp38 miliar, untuk industri otomotif di Bogor Rp91 miliar, juga dana dialirkan ke sejumlah sektor usaha dan anak perusahaan PT BLJ lainnya,'' papar Wan Sabri.

    Dana juga mengalir ke PT Sumatera Data untuk penyewaan kantor gedung tiga lantai di jalan Arifin Achmad Pekanbaru serta anak-anak perusahaan PT BLJ lainnya seperti PT BLJ Agro Sawit. Juga dari dana Rp300 miliar tersebut diperuntukan buat program Corporate Social Responsibility (CSR) yang pertahunnya mencapai Rp1 miliar.

Ada juga anggaran untuk rencana pembelian mesin, dimana jajaran komisaris, sejumlah direksi, mantan Bupati Herliyan Saleh dan beberapa orang di luar struktur PT BLJ dan Pemkab Bengkalis turut serta menghabiskan anggaran mencapai Rp 1 miliar lebih kesejumlah negara di Eropa. Untuk pembiayaan sejumlah sektor usaha yang diduga fiktif tersebut dan operasional berasal seluruhnya dari dana penyertaan modal Rp300 miliar dikedua perusahaan itu. ''Kita mendapatkan data, kalau di PT STE dan PT RET ternyata PT BLJ tidak memiliki saham mayoritas, sehingga kedua perusahaan tersebut boleh dikatakan bukan anak perusahaan PT BLJ. Di PT STE saham PT BLJ hanya 40 persen, sedangkan 60 persen lagi milik PT ZUG. Pada PT RET saham PT BLJ hanya 35 persen, PT ZUG kembali memiliki saham terbesar 55 persen dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) hanya 10 persen. Juga diduga kuat, PT ZUG maupun PT PIR sampai saat ini tidak pernah menyetorkan modal mereka sama sekali,'' ulas Wan Sabri.

Malahan di PT ZUG diduga ada peran mantan Dirut PT BLJ yang sekarang jadi tersangka dan sudah ditahan. Karena di PT STE dan PT RET ia juga menjabat direktur utama. Menurutnya lagi, korupsi besar-besaran ala BUMD Bengkalis itu sepertinya sudah dirancang dari awal menggunakan tangan kekuasaan waktu itu. ''Kejahatan yang terjadi di PT BLJ pada periode 2011-2014 lalu jelas tidak berdiri sendiri. Ada Pemkab Bengkalis selaku pemegang saham mayoritas, karena notabene anggaran penyertaan modal Rp300 miliar berasal dari APBD Bengkalis. Juga peran DPRD Bengkalis yang mengesahkan Perda Penyertaan Modal dan jajaran Komisaris yang tidak menjalankan fungsinya,'' tambah Wan Sabri.

Apapun persoalan korupsi di tubuh PT BLJ adalah kesalahan kolektif para stakeholder terkait di Kabupaten Bengkalis. Karena dari catatan perjalanan perusahaan semi plat merah tersebut pada tahun 2011-2014 banyak terjadi keganjilan. Seperti pencatatan keuntungan perusahaan dimana tahun 2012 disebut mendapatkan untung Rp7,5 miliar, tahun 2013 kembali untung Rp1,1miliar dan anehnya tahun 2014 malah merugi Rp6,7 miliar. Perusahaan menyebutkan adanya kerugian justru setelah awal tahun 2014 penyertaan modal Rp300 miliar resmi masuk ranah hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Fokus Penyelamatan Perusahaan

Terpisah, Direktur PT BLJ yang baru, Abdul Rahman ketika dikonfirmasi mengaku tidak mau mempersoalkan masalah korupsi penyertaan modal di tubuh PT BLJ itu. Ia beralasan bahwa kasus tersebut sudah menjadi produk hukum, dimana ia hanya akan fokus pada penyelamatan perusahaan dan melakukan pengembangan usaha-usaha baru, termasuk bagaimana upaya menyelamatkan dana Rp35 miliar yang tersisa di PT RET.

Untuk menyelamatkan sisa dana Rp35 miliar, Rahman sudah menyurati BPK RI, BPKP, KejaksaanNegeri Bengkalis, Bupati dan DPRD Bengkalis. Ia beralasan, dana tersebut masih diperlukan untuk menutupi beban operasional PT BLJ ke depan, kalau masih diinginkan terus eksis.  ''Tentunya upaya untuk menyelamatkan dana Rp35 miliar di PT RET harus berdasarkan rekomendasi BPK, BPKP, Bupati dan DPRD Bengkalis serta Kejaksaan. Kalau memang bisa dilakukan penarikan dana itu, tentu payung hukumnya harus jelas, karena kita tidak mau jatuh ke lobang yang sama berkali-kali, ibaratnya seperti keledai,'' kata Abdul Rahman.

Sekarang ini persoalan PT BLJ hanya menunggu keseriusan penegak hukum bekerja dalam menuntaskan kasus mega korupsi tersebut. Karena sampai saat ini, hanya ada dua tersangka, sementara kasus penyertaan modal yang uangnya dihambur-hamburkan itu, tidak terlepas dari kebijakan para penguasa di Negeri Junjungan.(teu/grc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE