RADARRIAUNET.COM - Intan Kusuma, Bendahara di Sekretariat DPRD Bengkalis, terdakwa kasus korupsi Dana Satker Pemkab Bengkalis berurai air mata ketika jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman kepadanya. Intan pun memohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya, bahkan membebaskan dirinya atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.
Alasan Intan Kusuma, yang dijerat jaksa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban uang yang harus dikembalikan ke kas daerah (negara) mengaku tidak bersalah. Apalagi tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut lebih tinggi dari dua rekannya yang terjerat perkara yang sama.
Permintaan permohonan keringanan itu, disampaikan Intan Kusuma melalui pledoinya disidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/6) sore.
"Saya mohon majelis hakim dapat memberikan keringanan kepada saya dengan membebaskan saya. Karena saya memiliki anak yang butuh perhatian saya," pinta Intan terisak-isak di hadapan majelis hakim Amin Ismanto SH, selaku ketua majelis.
Permohonan keringanan hukuman juga disampaikan dua rekan Intan, yakni, Muhammad Nasir, Bendahara Disperindag Bengkalis dan Asir SH MH, Bendahara Balitbang Bengkalis, kedua rekan Intan ini juga keberatan atas tuntutan jaksa.
Usai menyampaikan pembelaan bagi ketiga terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dan dilanjutkan pada sidang berikutnya Kamis (10/6) dengan agenda pembacaan putusan vonis.
Sebelumnya, Intan Kusuma dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp150 juta subsider 3 bulan, dan terdakwa juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar atau subsider selama 2 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir, Asir SH MH, dituntut hukuman pidana penjara masing masing selama selama 4 tahun penjara, denda Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Uang pengganti kerugian negara, terdakwa M Nasir diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp600.496.000 atau subsider selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa Asir diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih atau subsider 2 tahun kurungan.
Tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepni SH, Sumriadi SH dan Budi Fitriadi SH tersebut menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah degan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana.
Ketiga terdakwa diadili atas perbuatannya yang tidak dapat mempertanggung jawabkan atau mengembalikan uang yang harus dikembalikan ke kas daerah dalam hal ini, Pemkab Bengkalis
Perbuatan ketiga terdakwa itu terjadi saat menjabat sebagai bendahara. Yang mana Ketiganya tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang harus dikembalikan (UYHD) yang merupakan sisa anggaran ditahun 2010-2011.
Di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Bengkalis, terdakwa Intan Kusuma, selaku bendahara, tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang harus dikembalikan kepada negara sebesar Rp6,2 miliar.
Kemudian di Satker Disperindag Bengkalis, terdakwa Muhammad Nasir tidak dapat mempertanggung jawabkan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp2,1 miliar, dan terdakwa Asir SH MH di Balitbang juga tidak mengembalikan uang yang harus dikembalikan sebesar Rp1,1 miliar.
Dalam proses penyidikan, terdakwa Intan Kusuma mengembalikan uang negara Rp3,9 miliar dan Muhammad Nasir Rp500 juta.
Editor: Zet