Sabtu, 08 Agustus 2015|16:38:03 WIB
BANDUNG (RRN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan seorang pimpinan lembaga negara ada yang menjadi korban investasi "bodong", karena tergiur oleh keuntungan yang ditawarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakankorban investasi "bodong" itu bukanlah orang yang sama sekali tak berpendidikan. Justru banyak orang berpendidikan yang akhirnya ikut terjerumus.
"Seperti seorang ketua di sebuah lembaga negara, itu ada yang menjadi korban investasi bodong. Dia orang yang berpendidikan, namun terkena juga menjadi korban," ujarnya dalam acara Focus Group DIscussion bersama media, Sabtu (8/8/2015).
Namun demikian, dia tak mau menyebutkan identitas pejabat negara yang jadi korban investasi "bodong" tersebut.
Untuk itu, OJK dalam waktu dekat ini sedang menyiapkan sebuah rancangan UU, yang berisi aturan mengenai investasi yang berskema piramida. Dalam aturan tersebut, pelaku investasi "bodong" akan dijerat secara pidana.
"kami sudah berdiskusi dengan DPR mengenai RUU ini, dan saat ini sedang kami persiapkan," jelasnya. (kcm/rrn)