Kemenkeu Dapat Celah Hapus PPh Bunga Obligasi Tanpa Revisi UU
Upaya mengurangi pembayaran bunga yang lebih tinggi dinilai bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP). Dok. Kemenkeu/cnn

Kemenkeu Dapat Celah Hapus PPh Bunga Obligasi Tanpa Revisi UU

Selasa, 24 Mei 2016|16:38:20 WIB




RADARRIAUNET.COM - Keinginan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghapus pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi negara bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh. Upaya mengurangi pembayaran bunga yang lebih tinggi oleh negara dinilai bisa dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP).
 
“Kalau obligasi negara ingin dibebaskan (dari objek pajak) sepertinya itu harus revisi UU. Tetapi kalau hanya ingin mengubah pengenaan PPh jadi nol persen bisa dengan PP,” tutur Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan di Jakarta, Selasa (24/5).
 
Menurut Robert, revisi PP akan lebih cepat dilakukan dibandingkan menunggu revisi UU PPh.
 
“Kalau hanya mengubah (PPh obligasi negara) jadi nol persen, (bunga/ diskonto) obligasi negara tetap ikut sistem (pajak), cuma pajaknya nol,” jelasnya.
 
Sejauh ini, lanjut Robert, pemerintah masih mengkaji opsi terbaik yang akan dipilih .
 
“Masih belum tahu mana yang akan dipilih. Kan kajiannya belum selesai,” ujarnya.
 
Efek Domino
 
Secara terpisah, Direktur Strategi dan Portofolio Utang Kemenkeu Scenaider Clasein H. Siahaan menilai keuntungan penghapusan pajak bunga/diskonto obligasi negara yang relatif bebas risiko pada perekonomian cukup besar.
 
Kebijakan itu akan menurunkan ekspektasi imbal hasil (yield) obligasi negara oleh investor yang menjadi acuan (benchmark) dari imbal hasil instrumen investasi lain, baik obligasi korporasi hingga bunga pinjaman.
 
“Jika yield obligasi negara turun maka yield obligasi korporat juga akan turun dan required return dari investasi swasta akan turun,” ujarnya.
 
Scenaider mencatat yield Surat Berharga Negara (SBN) termasuk tertinggi di Asia Tenggara dan antar sesama negara anggota G-20.
 
Sebagai informasi, ketentuan bunga dan/atau diskonto obligasi negara sebagai obyek diatur dalam UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008.
 
Dalam aturan penjelasnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga dan/atau diskonto obligasi dikenai pemotongan PPh final.
 
Besarnya tarif PPh final bagi bunga dan/atau diskonto obligasi sama. Untuk obligasi, persentasi tarifnya dihitung terhadap jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi. Sementara, persentase PPh diskonto dihitung berdasarkan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan.
 
Bagi WP dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) tarif PPh atas bunga dan/atau diskonto adalah 15 persen. Sementara, bagi WP luar negeri selain BUT akan dikenakan PPh bunga dan/atau diskonto sebesar 20 persen atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan untuk menghindari pajak berganda.
 
 
Cnn/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE