Ombudsman RI Kritik Sistem Pelayanan Publik Pemprov Riau
Kantor Ombudsman. Tempo.co

Ombudsman RI Kritik Sistem Pelayanan Publik Pemprov Riau

Sabtu, 21 Mei 2016|16:59:22 WIB




RADARRIAUNET.COM - Team dari Obudsman Republik Indonesia, Jumat (20/5/16) tampak turut serta hadir di ruangan rapat kenanga Gedung kantor Gubernur riau Pekanbaru.
 
Sesuai dengan jadwal lawatannya, Ombudsman RI yang di pimpin oleh Bapak Dadan.S Suharmawijaya akan mengkaji perihal Assesment sistem pengelolaan pelayanan publik di provinsi riau. 
 
Dalam agenda tersebut, Bapak Dadan akan memaparkan berbagai program dan mekanisme pelayanan publik seperti apa yang telah diterapkan dan akan di berlakukan di seluruh pemerintahan yang ada di negara kesatuan republik indonesia.
 
Misi dari ombudsman republik indonesi kali ini adalah mensosialisasikan rencana sistem pengelolaan pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi dengan pusat di staf ke presidenan RI, dan merupakan program penunjang terhadap misi Nawacita presiden republik Indonesia Ir.Jokowidodo. Hal ini sangat diperlukan demi terciptanya sistem pelayanan publik yang cepat, diantaranya melayani dan menanggapi segala bentuk permasalahan masyarakat indonesia yang transparan, berkeadilan, dan akuntable melihat negara republik indonesia yang terdiri dari pulau-pulau, beragam suku, bahasa, dan agama dan  sangat besar dan luas. 
 
Menurut Dadan, Sistem pengelolaan pelayanan publik yang telah ada sebelumnya pada era kekuasaan presiden republik indonesia SBY sudah diberlakukan, hanya modelnya masih diberlakukan  satu arah sehingga pelayanan publik masih sangat jauh dari harapan, karena kurang terbuka, dan tidak mampu mengakomodir semua bentuk permasalahan, maupun penyelesaian, " Katanya. 
 
Dalam penentuan bentuk pengaduan pelayanan publik, menurut Dadan akan dibagi menjadi 2 kategori. Yang pertama pengaduan pelayanan publik, dan yang ke dua pengaduan non pelayanan publik. Pengaduan pelayanan publik ini nantinya bisa diakomodir langsung oleh pusat sistem di staf kepresidenan, dan bisa juga diteruskan ke instansi-instansi terkait di seluruh daerah indonesia untuk menyelesaikan segala permasalahanya, sedangkan untuk kategori pengaduan non pelayanan publik akan dilimpahkan ke lembaga-lembaga negara lainya terkait dengan kriteria pengaduan non pelayanan publik.
 
Dalam pemaparan sosialisasinya, Dadan sesekali mengapresiasi beberapa SKPD provinsi riau yang sudah mendekati sistem pengelolaan pelayanan publik yang baik, diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Riau (RSUD) Pekanbaru Riau dan BP2 T Pemprov riau.
 
Pihak pemerintah provinsi riau menanggapi tentang apa yang telah disampaikan oleh Dadan, dengan menyambut baik semua rencana peningkatan program sistem pengelolaan pelayanan publik ini. Dalam sambutanya, Pemerintah provinsi riau yang di wakili oleh Ahmad Syahrofi Asisten I di pemerintahan provinsi riau, mengatakan, " Pemprov riau hingga saat ini telah memiliki sistem pengelolaan pelayanan publik, dimana seluruh lapisan masyarakat pemprov riau dapat mengadukan dan mengeluhkan segala bentuk pelayanan publik yang dinilai kurang baik.  Sejak dikeluarkanya SK Pergub tahun 2013 maka setiap SKPD dilingkungan pemprov riau sudah di wajibkan memiliki website dengan sistem Lapor yang terintegrasi dengan instansinya. Dan sistem pengelolaan pelayanan publik pemprov riau ini sudah memiliki perda dan pergub. Jadi pemprov riau secara administratif sesungguhnya sudah menerapkan hal ini, hanya secara inplementatif kami harus akui masih terdapat kekurangan, " Katanya.
 
Menjawab pertanyaan Harian Radar Riau menyangkut inplementasi Sistem pengelolaan pelayanan publik di pemprov riau, dan penyelesaian kasus-kasus pengaduan yang ada di pemprov riau, Ahmad mengatakan, " Sebenarnya sejak dikeluarkanya SK pergub tahun 2013, kita sudah jalankan, hanya karena belum adanya SOP umum yang harus disepakati dan ditanda tangani semua SKPD sehingga sistem  pengelolaan pelayanan publik sampai saat ini belum terintegrasi, " Katanya. 
 
 
Feri sibarani






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE