KPK Kembali Periksa Sunny Terkait Dugaan Suap Reklamasi
Penyidik KPK, Rabu (18/5), hendak menggali dugaan pertemuan staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dengan pengembang reklamasi Teluk Jakarta. Rosa Panggabean/Ant/Cnn

KPK Kembali Periksa Sunny Terkait Dugaan Suap Reklamasi

Rabu, 18 Mei 2016|19:31:18 WIB




RADARRIAUNET.COM - Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/5). Ia akan diperiksa sebagai saksi bagi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. 
 
Sanusi merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
 
Sunny tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat. "Nanti setelah saya di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujarnya saat ditanyai pewarta.
 
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan, lembaganya hendak menggali keterangan tentang dugaan pertemuan antara Sunny dan perwakilan perusahaan pengembang lahan reklamasi.
 
"Sunny masih melanjutkan pemeriksaan sebelumnya tentang keterlibatannya mengatur pertemuan yang membicarakan kontribusi pengembang dan izin reklamasi," ujar Yuyuk.
 
Yuyuk enggan berkomentar atas segala dugaan yang mengarah kepada Sunny. Ia berkata, saat ini penyidik KPK masih mendalami semua keterangan saksi dan tersangka kasus tersebut.
 
Selian Sunny, KPK juga memanggil anggota Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sangaji alias Ongen. Ia diperiksa untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Tbk, Ariesman Widjaja.
 
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap raperda reklamasi Jakarta. Mereka adalah Sanusi, Ariesman, dan pegawai PT APL, Trinanda Prihantoro.
 
KPK juga sudah mencegah sejumlah orang ke luar negeri terkait kasus ini. Di antaranya adalah mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma; pemilik PT ASG Sugianto Kusuma alias Aguan, Sunny, serta dua pegawai PT APL, Berlian dan Geri.
 
Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. 
 
Ariesman disebut berkepentingan pada reklamasi Jakarta karena anak perusahaan PT APL, yakni PT Muara Wisesa Samudra, diberikan izin menggarap reklamasi pulau G.
 
 
RRN/Cnn/h24






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE