Kejaksaan Usai Periksa Puluhan Saksi Korupsi Trotoar Jaksel
Proyek pembangunan trotoar di Jakarta Selatan telah memasuki proses penyidikan, Jekari Jaksel telah memeriksa puluhan saksi. cnn

Kejaksaan Usai Periksa Puluhan Saksi Korupsi Trotoar Jaksel

Sabtu, 14 Mei 2016|18:41:48 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku telah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan trotoar di wilayah Jakarta Selatan 2015 silam.
 
Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari jajaran Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan pihak swasta yang menjalankan proyek pengadaan trotoar kala itu. Turin berkata, ada beberapa saksi yang berpotensi menjadi tersangka.
 
"Sudah ada 20an saksi yang sudah diperiksa. Ada diantara mereka yang berpotensi (menjadi tersangka). Sebentar lagi lah akan ditetapkan," kata Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/5).
 
Penyidikan kasus pembangunan trotoar di Jakarta Selatan telah dimulai sejak 29 April lalu. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan kejaksaan.
 
Pembangunan trotoar di Jakarta Selatan pada 2015 lalu merupakan tanggung jawab Suku Dinas Bina Marga. Namun, proyek tersebut dikerjakan oleh perusahan berinisial PT IM sebagai pemenang tender.
 
PT IM terlibat dalam pembangunan trotoar di kawasan Cilandak, Lebak Bulus, dan Fatmawati. Namun, dalam praktiknya PT IM malah mengalihkan pengerjaan proyek pada pemborong lainnya. Pada saat pengalihan proyek, Pemerintah telah mencairkan 80 persen dana proyek dari total Rp13,5 miliar.
 
"Pemenang tender yakni PT IM mengoper pekerjaannya ke pemborong perorangan dengan inisial N, lalu dioper lagi ke insial K," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid, 2 Mei lalu.
 
Pengalihan pekerjaan trotoar tersebut pun menimbulkan kerugian negera. Proyek pembangunan yang ditargetkan selesai pada Desember tahun lalu akhirnya menjadi molor diluar target kontrak. Selain itu, pengerjaan pembangunan trotoar juga dinilai tidak sesuai spesifikasi dan prosedur yang telah disetujui.
 
 
 
rrn/cnn/hrf






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE