RADARRIAUNET.COM - Golkar, salah satu partai dengan sejarah paling panjang di Republik ini, bakal membuka Musyawarah Nasional Luar Biasa malam ini, Sabtu (14/5). Munaslub jadi ajang rekonsiliasi dua kubu bertikai di internal partai itu, yakni antara kelompok Aburizal Bakrie alias Ical dengan kelompok Agung Laksono.
Gelaran istimewa Golkar ini sekaligus mengagendakan pemilihan ketua umum baru Golkar. Nama Ical dan Agung –yang sebelum ini sama-sama mengklaim sebagai Ketua Umum Golkar– tak ada lagi di daftar para bakal calon.
Mereka yang bakal bertarung di panggung kali ini ialah Setya Novanto, Aziz Syamsuddin, Mahyudin, Ade Komarudin, Syahrul Yasin Limpo, Airlangga Hartarto, Indra Bambang Utoyo, dan Priyo Budi Santoso.
Munaslub diharapkan mengakhiri perseteruan Ical-Agung yang terentang satu tahun setengah, terhitung sejak akhir 2014. Kedua kubu selama ini menempuh ‘peperangan’ panjang yang melelahkan lewat jalur hukum.
Berikut alur konflik Golkar yang berliku.
29 November-3 Desember 2014
Musyawarah Nasional IX Golkar, 29 November-3 Desember 2014 di Bali, terbelah. Aburizal Bakrie (Ical) terpilih kembali menjadi ketua umum.
Kubu Agung Laksono tidak mengakui hasil Munas itu dan membentuk Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) untuk mengadakan munas tandingan.
5 Desember 2014
TPPG melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas hasil Munas Bali.
6-8 Desember 2014
TPPG menggelar Munas tandingan di Ancol, Jakarta. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum.
16 Desember 2014
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak mengesahkan kepengurusan dua kubu Golkar. Yasonna meminta dualisme kepengurusan diselesaikan secara internal.
12 Januari 2015
Kubu Ical menempuh jalur hukum dengan menggugat balik Golkar Munas Ancol kubu Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
2 Februari 2015
PN Jakarta Pusat menyerahkan penyelesaian konflik secara internal melalui Mahkamah Partai Golkar.
24 Februari 2015
PN Jakarta Barat menolak gugatan kubu Ical karena dianggap tidak mengindahkan penyelesaian konflik melalui Mahkamah Partai Golkar.
3 Maret 2015
Mahkamah Partai Golkar memutuskan mengesahkan Golkar kubu Agung sampai Oktober 2015.
5 Maret 2015
Kubu Ical kembali mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Barat.
10 Maret 2015
Menkumham mengikuti putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan Golkar kubu Agung.
17 Maret 2015
Kubu Ical melayangkan gugatan baru ke PN Jakarta Utara setelah mencabut gugatan lama di PN Jakarta Barat. Salah satu m tergugat ialah Menkumham.
20 Maret 2015
Surat Keputusan Menkumham atas kepengurusan Golkar Munas Ancol kubu Agung terbit.
23 Maret 2015
Kubu Ical menggugat SK Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
1 April 2015
PTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela dengan menangguhkan atau menunda pengesahan SK Menkumham Golkar Munas Ancol.
18-19 Mei 2015
PTUN Jakarta memenangkan kubu Ical dan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Golkar Munas Ancol kubu Agung.
PTUN Jakarta juga memutuskan untuk mengembalikan Golkar ke kepengurusan hasil Munas Riau 2009 di bawah Ical sebagai ketua umum dengan Agung sebagai salah satu wakilnya.
24 Mei 2015
Ical sepakat islah terbatas dengan Agung demi pelaksanaan Pilkada serentak.
1 Juni 2015
PN Jakarta Utara memenangkan kubu Ical dan mengembalikan kepengurusan Golkar kepada hasil Munas Riau 2009.
10 Juli 2015
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan kubu Ical terkait dualisme kepengurusan Golkar. Putusan ini sekaligus memenangkan kubu Agung.
Kubu Ical mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
24 Juli 2015
PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan kubu Ical dengan mengesahkan Munas Bali dan menolak Munas Ancol. Kubu Agung langsung mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
2 November 2015
Banding kubu Agung dimentahkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
20 Oktober 2015
MA menerima kasasi kubu Ical dengan membatalkan putusan PTTUN dan mengembalikannya pada putusan PTUN.
1 November 2015
Silaturahmi Nasional Partai Golkar mempertemukan dua kubu dan disebut sebagai jalan islah permanen. Namun kedua kubu sepakat proses hukum tetap berjalan.
2 November 2015
Kubu Agung mengajukan kasasi ke MA, menanggapi kekalahan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
23-25 Januari 2015
Kubu Ical mengadakan Rapat Pimpinan Nasional. Salah satu keputusannya menyelenggarakan Munaslub sebelum bulan puasa.
28 Januari 2016
Menkumham terbitkan SK Perpanjangan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau.
29 Februari 2016
Putusan MA tolak kasasi kubu Agung dan mengesahkan kubu Ical.
26 April 2016
Menkumham terbitkan SK kepengurusan Golkar Munas Bali hasil rekonsiliasi kubu Ical dan Agung.
14-16 Mei 2016
Munas Luar Biasa Golkar digelar di Nusa Dua, Bali setelah beberapa kali jadwal berubah. Presiden Jokowi l membuka Munaslub, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bakal menutupnya.
Tommy Fm/RRN/Cnn/Hrf