Google Blokir Iklan Rentenir Online
ilustrasi: Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (15/3). ant

Google Blokir Iklan Rentenir Online

Jumat, 13 Mei 2016|19:42:36 WIB




RADARRIAUNET.COM - Google memberlakukan kebijakan baru yang berusaha membuat penggunanya terhindar dari lilitan utang. Anak usaha Alphabet itu melarang distribusi pesan promosi atas utang kecil berbunga tinggi di jaringan iklan digital Google.
 
Dalam sebuah publikasi di blog resmi, Google mengatakan mulai 13 Juli 2016 mereka melarang iklan pinjaman kecil jangka pendek (payday loans) dan sejenisnya di sistem mereka. 
 
Pembaruan kebijakan ini diambil untuk melindungi pengguna Google dari "produk-produk finansial yang menipu atau merugikan."
 
Secara spesifik, Google melarang iklan yang mengharuskan peminjam melunasi biaya dalam 60 hari setelah penerbitan. Di Amerika Serikat, Google juga memblokir iklan pinjaman uang yang mematok tingkat persentase biaya tahunan sebesar 36 persen atau lebih tinggi.
 
"Setelah meninjau kebijakan, penelitian telah menunjukkan bahwa pinjaman ini menghasilkan tingkat kegagalan pembayaran karena beban yang cukup tinggi..." demikian penggalan penjelasan Google.
 
Produk finansial semacam ini menawarkan pinjaman uang dalam jumlah kecil, dan berbunga tinggi, dan harus dilunasi dalam waktu singkat. Produk ini mendapat banyak kritik dari peminjam karena malah meningkatkan utang mereka secara signifikan.
 
Facebook sebelumnya juga mengambil kebijakan serupa setelah Departemen Keuangan Amerika Serikat menyatakan lembaga pemberi pinjaman harus transparan dalam transaksi mereka.
 
Google berkata kebijakan baru tersebut telah dikonsultasikan dengan para ahli untuk mempertimbangkan hak asasi manusia dan hak sipil.
 
Dalam keterangannya, Google berkata kebijakan baru ini tidak memengaruhi produk utang untuk kredit kendaraan bermotor, tempat tinggal, kartu kredit, pinjaman pendidikan, dan pinjaman lain.
 
 
alex harefa/cnn/h24/RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita TEKNOLOGI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE