Lakukan Survei, S&P Pantau Proses Investasi Lewat PTSP
Sejumlah calon investor berada di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Senin (26/1). Ant

Lakukan Survei, S&P Pantau Proses Investasi Lewat PTSP

Kamis, 12 Mei 2016|20:39:56 WIB




RADARRIAUNET.COM - Lembaga pemeringkat ekonomi dunia, Standard and Poor’s atau S&P menyambangi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna melihat langsung proses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka menerima masukan untuk menentukan status investment grade Indonesia.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani mengajak lembaga tersebut untuk melihat langsung suasana pelayanan yang dilakukan di PTSP pusat yang didukung oleh 22 kementerian dan instansi teknis terkait.
 
Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Kyan Curry (Main Director of Sovereign Ratings), Anna Hughes (Analytical Manager S&P), Yeefran Phua (Associate Director Sovereign & International Public Finance Ratings), Vincent Conti (Economist Asia Pacific S&P) dan Scott Wong (Director Public Sector and Development Organizations, Corporate & Institutional Client, ASEAN, Standard Chartered Bank).
 
Franky menyatakan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh S&P memiliki arti strategis ditengah upaya pemerintah untuk meyakinkan investor global terkait perbaikan perizinan serta kemudahan-kemudahan yang dilakukan terkait investasi.
 
“S&P dapat memiliki peran dalam menyebarkan kabar baik yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia kepada investor di seluruh dunia. Pemerintah juga terus terbuka terhadap input maupun saran perbaikan yang diberikan oleh pihak luar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/5).
 
Dalam pertemuan dengan S&P tersebut, Franky memaparkan beberapa hal yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkait perbaikan layanan dan kemudahan untuk investor asing dan dalam negeri.
 
Di antaranya proses deregulasi, kebijakan pro investasi, perbaikan kemudahan berusaha, kemudian reformasi birokrasi terdiri dari PTSP, izin investasi 3 jam, kemudahan investasi langsung konstruksi (KLIK), percepatan serta jalur hijau.
 
Ia juga mengatakan ke S&P bahwa metode pemasaran investasi yang lebih terfokus dengan ditunjuknya marketing officer in charge di satu prioritas negara pemasaran investasi yang bekerjasama dengan desk khusus seperti desk khusus China yang baru saja diluncurkan pekan lalu.
 
“Harapannya dengan memberikan informasi yang komprehensif dan utuh terhadap S&P dapat membantu mereka untuk memberikan assessment terhadap kondisi terkini rating Indonesia. Rating ini penting karena menyangkut resiko yang biasanya dihitung secara rigid oleh investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia,” ungkapnya.
 
S&P Pertanyakan Waktu Pembuatan Perusahaan
 
Dalam kunjungan tersebut, Anna Hughes (Analytical Manager S&P) sempat menanyakan mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh investor untuk mendapatkan perizinan di BKPM.
 
“Berapa lama kira-kira yang dibutuhkan untuk memesan nama perusahaan? Apakah BKPM melakukan background check terhadap investor yang masuk,” tanya Anna.
 
Mendengar pertanyaan tersebut, notaris yang berkantor di BKPM langsung mensimulasikan prosesnya. Setelah diproses, staf kembali masuk ke ruangan pertemuan dengan membawa nama untuk memesan nama perusahaan tersebut.
 
“Kurang dari 15 menit dapat selesai,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Farah Ratnadewi Indriani.
 
Proses pemesanan nama tersebut, merupakan reformasi kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi bagian dari layanan investasi 3 jam yang diluncurkan oleh BKPM.
 
S&P merupakan lembaga pemeringkat sovereign rating yang belum memberikan status investment grade ke Indonesia. Sebelumnya FitchRatings dan Moody’s telah terlebih dahulu memberikan peringkat investment grade ditandai dengan FitchRatings BBB- dengan outlook stabil, kemudian Moody’s Baa3 dengan outlook stabil, sementara S&P BB+ dengan outlook positif.
 
 
 
alex harefa/cnn/rrn/melanie






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE