Kapolri Nilai Lambang Palu-Arit Bentuk Sosialisasi PKI
Kapolri Nilai Lambang Palu-Arit Bentuk Sosialisasi PKI

Kapolri Nilai Lambang Palu-Arit Bentuk Sosialisasi PKI

Senin, 09 Mei 2016|20:52:02 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengimbau masyarakat agar tidak main-main dengan penggunaan lambang palu dan arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia.
 
Menurut Badrodin, publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di ruang publik dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum di Indonesia. Pemakaian lambang palu-arit pun dapat diartikan sebagai sosialisasi ajaran Komunisme.
 
Penyebaran ajaran tersebut dalam bentuk apapun dipandang sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
 
"Jadi termasuk orang yang mengajarkan, mengeksposekan paham-paham Komunisme, Leninisme, Marxisme, itu bisa (dijerat pidana). Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu," kata Badrodin di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (9/5).
 
Walaupun berpotensi melanggar hukum, namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu juga dapat diizinkan oleh aparat keamanan. Badrodin berkata, jika sebuah diskusi mengenai paham komunisme telah mengantongi izin aparat kepolisian, maka hal tersebut dapat dilakukan oleh pihak yang mengajukan permintaan.
 
"Sepanjang unsur dalam pasal (107 KUHP) dipenuhi ya itu bisa diterapkan. Ada yang dilegalkan misalnya kalau ada rapat, misalnya diskusi, ada izinnya," katanya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Badrodin juga merestui adanya diskusi mengenai ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme di dunia pendidikan.
 
Menurutnya, pembahasan ajaran komunisme di dunia pendidikan diperbolehkan. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi jika pembahasan ajaran tersebut ingin dilakukan para akademisi.
 
"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Untuk keperluan akademik dibahas di situ boleh. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya (tidak bisa)," katanya.
 
Badrodin pun tak menganggap pelarangan ajaran komunisme di Indoensia sebagai hal yang luar biasa. Sebabnya, hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang perubahan pasal 107 KUHP pada 1999 lalu.
 
 
 
LEX/CNN/TM






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE