Ketua DPRD Kembali Diperiksa Dugaan Suap Raperda Reklamasi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta. cnn

Ketua DPRD Kembali Diperiksa Dugaan Suap Raperda Reklamasi

Selasa, 03 Mei 2016|17:53:21 WIB




RADARRIAUNET.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda terkait reklamasi teluk Jakarta.
 
Berdasarkan pantauan, Edi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwana putih. Politikus PDIP itu kembali tak memberikan pernyataan ketika awak media bertanya soal dugaan adanya silang pendapat Raperda terkait rekalamasi dan keterlibatan dirinya dalam kasus suap tersebut.
 
Edi hanya mengaku dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi bagi seluruh tersangka, yaitu mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanada Prihantoro. "Dipanggil saja. Untuk tiga orang (tersangka) itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/5).
 
Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma juga terlihat hadir untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba dengan mengenakan batik berwarna coklat tak lama setelah kedatangan Edi. Merry sama seklai tak berkomentar dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK.
 
Berdasarkan informasi resmi KPK, Edi dan Merry sedianya hanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ariesman.
 
Sebelumnya, dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan reklamasi. Suap dilakukan dalam dua termin.
 
KPK juga telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri, yakni Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.
 
Proyek reklamasi terkait teluk Jakarta juga dihentikan sementara oleh pemerintah pusat karena pemerintah provinsi DKI Jakarta belum melengkapi sejumlah dokumen perencanaan reklamasi, salah satunya Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN), beserta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). 
 
Revisi rencana tata ruang kawasan strategis nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur juga belum diselesaikan Pemprov DKI Jakarta. 
 
 
lex/cnn/rrn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE