RI Barter Data Perpajakan dengan Amerika Mulai September 2016
Pertukaran data pajak dengan Amerika menjadi realisasi pertama dukungan yang diberikan pemerintah terhadap pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan. ANT

RI Barter Data Perpajakan dengan Amerika Mulai September 2016

Selasa, 03 Mei 2016|17:02:42 WIB




RADARRIAUNET.COM - Pemerintah Indonesia bakal meneken Foreign Account Tax Compliance Act (FACTA), atau kesepakatan pertukaran data terkait perpajakan dengan Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada September 2016 mendatang. 
 
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan N.E. Fatimah menjelaskan rencana tersebut menjadi realisasi pertama dukungan yang diberikan pemerintah terhadap pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI) diantara seluruh negara anggota G20 dan The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
 
“Pada September 2016, pemerintah akan menandatangani FACTA dan setelah itu akan memulai pertukaran informasi secara bertahap dengan Pemerintah AS,” ujar Fatimah, dikutip Selasa (3/5).
 
FACTA sendiri diluncurkan pertama kali oleh AS pada 2010 lalu yang mewajibkan lembaga keuangan asal AS yang beroperasi di luar negeri untuk memberi laporan kepada pemerintah mengenai akun keuangan yang dimiliki warga negaranya dengan jumlah cukup besar. Kewajiban ini diiringi dengan pemberlakuan non compliance penalty sebesar 30 persen withholding tax atas dana yang keluar dari AS.
 
“Penandatanganan FACTA sekaligus sebagai persiapan penerapan AEOI dengan 94 negara anggota G20 dan OEDC mulai September 2018 mendatang,” jelasnya.
 
Fatimah menuturkan, Kementerian Keuangan akan mendorong keterbukaan informasi perbankan dalam kerangka pertukaran informasi perpajakan. Kebijakan ini menurut pemerintah akan membawa dampak luas bagi sektor finansial dan industri di Indonesia.
 
Tax Haven
 
Selain mengungkapkan peta jalan keterbukaan informasi perpajakan yang akan dilalui pemerintah, Fatimah juga mengatakan lima negara yang masuk dalam kelompok negara surga pajak (tax haven) telah berkomitmen membuka seluruh data nasabahnya mulai tahun depan. 
 
Mengutip data OECD, setidaknya 55 dari 94 negara yang berkomitmen menjalankan AEOI telah menyatakan kesiapannya membuka data perpajakan mulai tahun depan.
 
“Termasuk lima diantaranya negara yang selama ini dikenal sebagai tax haven seperti Bermuda, Bristish Virgin Island, Cayman Island, Luxembourg dan lainnya,” ujar Fatimah.
 
Meski telah menyatakan dukungannya terhadap kesepakatan AEOI, namun pemerintah Indonesia baru siap menerapkannya pada 2018 mendatang bersama negara-negara di Asia lain seperti Jepang dan Singapura.
 
 
 
LEX/cnn/ tommy






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE