RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kendaraan pribadi milik Bupati Subang Ojang Sohandi, tersangka kasus suap terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ada dua kendaraan yang disita dan diparkir di halaman parkir Gedung KPK, yaitu mobil Toyota Vellfire hitam dengan nomor polisi T 1978 dan mobil Jeep Wrangler orange keluaran lama bernopol D 50 KR.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, sampai Kamis siang baru dua aset milik Ojang yang disita oleh KPK. Ia enggan menyampaikan aset apalagi yang sedianya akan kembali disita dan diamankan di Gedung KPK.
"(Kedua mobil) adalah sitaan gratifikasi tersangka OJS. Sampai saat ini masih itu saja," ujar Yuyuk ketika dikonfirmasi media, Kamis (28/4).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Devianti Rochaeni dan Lenih Marliani usai melakukan transaski uang sebanyak Rp528 juta di Kantor Kejati Jabar. Setelah itu, KPK juga mencokok Ojang dan mengamankan uang sebanyak Rp385 juta.
Seluruh uang tersebut diduga digunakan untuk meringankan hukuman terhadap Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014 lalu, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Dinas Pemkab Subang dan agar Ojang tak diseret dalam kasus tersebut.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara Jajang, Fahri Nurmallo karena diduga menerima suap dari Ojang.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Ojang, Lenih, dan Jajang dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ojang juga dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor.
Sedangkan untuk penerima suap, Deviyanti dan Fahri disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
lex/cnn/rrn/dewi