RADARRIAUNET.COM - Hakim Majelis Pengadilan Negeri Dumai, menolak gugatan Yayasan Riau Madani terkait perkara perdata menggugat sejumlah perusahaan CPO di Kawasan Industri Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dan Kawasan Pelabuhan Pelindo Dumai.
Penolakan seluruh gugatan Yayasan Riau Madani (5 berkas perkara), langsung dibacakan hakim Krosbin Lumban Gaol SH MH, selaku Pimpinan sidang yang juga ketua PN Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Dumai ini.
Pembacaan putusan Sela perkara perdata itu, berlangsung di ruang sidang utama PN Dumai, Selasa (26/4). Berkas perkara terdiri dari lima berkas itu, putusannya dibacakan hakim secara terpisah dan bergantian.
Krosbin Lumban Gaol dalam putusannya menyebut menerima eksepsi absolute para tergugat. Sedangkan gugatan Yayasan Riau Madani (penggugat-red) tidak diterima alias ditolak hakim majelis.
Pada sidang sebelumnya, para kuasa tergugat telah menyampaikan eksepsi pada hakim majelis atas gugatan penggugat (Yayasan Riau Madani-red).
Eksepsi para tergugat dalam perkara ini menyebut bukan kewenangan pengadilan umum atau bukan kewenangan PN Dumai untuk memeriksa atau mengadili perkara yang digugat penggugat. Akan tetapi merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sedangkan materi gugatan penggugat, menggugat para tergugat, adalah meminta Walikota Dumai dan PT Pelindo selaku tergugat untuk mencabut izin sejumlah perusahaan industry CPO di Lubug Gaung maupun di Kawasan Pelindo Dumai.
Izin perusahaan yang dimaksud penggugat dalam gugatannya agar dicabut Walikota Dumai dan Pelindo, merupakan izin sejumlah perusahaan yang berdiri atau disebut menduduki Kawasan Lindung Nasional di sepanjang garis pantai laut Lubug Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Demikian dengan perusahaan refinery CPO yang berdada di kawasan pelabuhan Pelindo Dumai digugat penggugat soal kawasan lindung tercemar dari pabrik perusahaan CPO agar dicabut izinnya oleh Pelindo. Namun gugatan itu di tolak Hakim Majelis.
Sebelum membacakan putusan sela yang menolak gugatan Yayasan Riau Madani, hakim majelis terlebih dahulu membacakan segala pertimbangannya soal gugatan penggugat maupun eksepsi para tergugat.
Sebagaimana diwartakan awak media, perkara perdata ini terdiri dari lima berkas. Berkas pertama yakni dengan nomor perkara : 35/Pdt.G/2015/PN-Dum. Sebagai tergugat adalah Walikota Dumai dan PT Pelindo .
Sedangkan PT Inti Benua Perkasatama (IBP), Wilmar dan PT Nagamas Palm Oil Lestari (NPO), adalah turut tergugat dalam perkara ini.
Walikota maupun PT Pelindo dalam gugatan penggugat, merupakan pemberi izin perusahaan kepada Wilmar, IBP dan NPO yang berada di kawasan pelabuhan PT Pelindo Dumai.
Dimana perusahaan ini memiliki pabrik pengolahan (Refinery) CPO menjadi minyak goreng dan turunan lainnya, dituding penggugat kerab melakukan polusi udara dari pabrik Refinery perusahaan itu. Karena itu penggugat meminta perusahaan refinery ini dicabut izinnya.
Sementara itu, berkas perkara nomor 36, 37, 38 dan perkara nomor 39, yakni PT Sari Dumai Sejati (SDS), PT Cemerlang, PT Pacifik Indopalm, PT IBP dan PT Semesta Alam Permai (SAP), juga sebagai tergugat dalam perkara ini.
Hanya saja, kelima nama perusahaan dalam berkas perkara nomor 36, 37, 38 da 39 ini, adalah perusahaan industry CPO berada di kawasan industry Lubug Gaung Sungai Sembilan Kota Dumai.
Yayasan Riau Madani menggugat perusahaan CPO di Lubug Gaung ini, dituding telah menduduki serta merubah fungsi Kawasan Lindung Nasional dan Kawasan Lindung Provinsi di sepanjang pantai Lubug Gaung Sungai Sembilan Dumai.
Karena itu, Yayasan Riau Madani meminta Walikota Dumai yang juga sebagai tergugat dalam perkara ini untuk mencabut izin ke lima perusahaan itu. Namun dalam putusan sela hakim majelis, gugatan penggugat, juga ditolak hakim.
Menurut hakim majelis ini dalam pertimbangannya, bahwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang digugat Yayasan Riau Madani (Penggugat-red), bukanlah wewenang PN Dumai, akan tetapi yang berwenang adalah PTUN, kata Krosbin Lumban Gaol SH.MH.
spc/rrn/nst/tmfm