RADARRIAUNET.COM - Terungkapnya 2.960 nama wajib pajak Indonesia sebagai klien 43 perusahaan offshore yang terafiliasi dengan Mossack Fonseca mendapat perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki memastikan pekan depan, Jokowi bakal memimpin rapat terbatas guna membahas tindakan yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia terhadap nama-nama yang masuk dalam dokumen berlabel Panama Papers tersebut.
“Kapolri, Jaksa Agung, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendapat instruksi untuk menyikapi dan menindaklanjuti Panama Papers. Mungkin Minggu depan akan dirapatkan kembali bersama Presiden,” kata Teten di Jakarta, Jumat (22/4).
Menurut Teten, atasannya juga sudah mendapatkan laporan dari Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro yang sudah mencocokkan ketaatan pembayaran pajak sekitar 80 persen nama yang ada di dalam daftar Panama Papers dengan data dari kantor pajak.
“Jadi saya kira sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan Undang-Undang Tax Amnesty, sebenarnya ini suatu bagian dari itu. Bagaimana membuat aliran dana masuk dari dana-dana orang Indonesia yang disimpan di luar negeri lewat pendekatan pajak,” jelasnya.
Ia menambahkan, kemungkinan besar Jokowi akan menugaskan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mengusut lebih jauh validitas data Panama Papers.
“Misalkan dana itu bersumber dari hasil kejahatan atau pencucian uang, pemerintah bukannya mengabaikan tindak pidana itu tetapi bagaimana menarik uang itu ke dalam negeri sehingga bisa menjadi sumber dana pembangunan,” kata Teten.
Untuk itu, Teten berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mempersulit pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty bersama pemerintah. Pasalnya payung hukum tersebut akan menjadi legitimasi pemerintah menarik dana milik warga negara Indonesia di luar negeri.
gen/cnn/ h24/ alex