Kejagung Segera Sita Aset Koruptor
Jaksa Agung Prasetyo mengatakan segera mengeksekusi aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar. cnn

Kejagung Segera Sita Aset Koruptor

Jumat, 22 April 2016|14:11:46 WIB




RADARRIAUNET.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan segera mengeksekusi aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar.
 
"Sita aset itukan sesuai putusan pengadilan," kata Jaksa Agung seperti diberitakan Antara, Kamis(21/4) malam.
 
Pernyataan Prasetyo berbeda dengan putusan MA yang menyatakan Samadikun harus bertanggung jawab atas kerugian negara Rp11,9 miliar dari keseluruhan Rp169,4 miliar.
 
Saat itu, Samadikun sebagai pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun ia melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.
 
Prasetyo tidak mau berandai-andai antara nilai tukar dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan saat ini.
"Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," kata dia.
 
Samadikun tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 21.50 Kamis (21/4), setelah tertangkap di China.
 
Samadikun, yang mengenakan baju lengan panjang dengan motif garis hitam, tiba dengan pengawalan ketat didampingi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso. 
 
Ia berhasil ditangkap tim gabungan dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Luar Negeri, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung, di Shanghai.
 
Rencananya Samadikun akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk guna proses verifikasi. Setelah itu dia akan dieksekusi ke Rutan Salemba.
 
Ia divonis 4 tahun penjara pada tahun 2003. Tetapi dia kemudian kabur dan menghilang selama 13 tahun. 
 
 
ant/cnn/rrn/ alex/ h24






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE