OJK Rancang Aturan Main Baru Terkait Bancassurance
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani. cnn

OJK Rancang Aturan Main Baru Terkait Bancassurance

Senin, 18 April 2016|15:19:44 WIB




RADARRIAUNET.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang aturan main baru terkait pemasaran bancassurance atau produk asuransi yang dijual melalui kerja sama dengan perbankan. Beleid baru itu berbentuk Surat Edaran OJK (SE-OJK) tentang Bancassurance.
 
Dalam aturan tersebut, OJK secara rinci menjelaskan ketentuan umum mengenai bancassurance, persyaratan perusahaan asuransi yang merilis bancassurance, dan model bisnis bancassurance, termasuk aspek perlindungan konsumennya.
 
Seperti dikutip dari situs resmi OJK, rancangan aturan main bancassurance ini merupakan turunan dari Peraturan OJK (P-OJK) Nomor 23/POJK.05/2015. Namun, perlu diatur lebih lanjut mengenai saluran pemasarannya melalui kerja sama dengan bank dalam SE-OJK.
 
Poin yang diatur, antara lain perjanjian bancassurance dilarang dilakukan secara eksklusif. Selain itu, produk yang dijual hanya memberikan proteksi, dan berjangka waktu sama dengan jangka waktu produk perbankan.
 
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan masyarakat. Apabila tidak ada tanggapan berarti, regulator dapat meneruskan prosesnya menjadi SEOJK dalam waktu dekat.
 
Tepatnya dua tahun silam, OJK mengendus praktik persaingan bisnis tidak sehat dalam pemasaran bancassurance. OJK mensinyalir, terjadi praktik monopoli menggunakan gimmick kerja sama eksklusif yang dilakukan beberapa perusahaan asuransi dengan bank.
 
Ketika itu, Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK melihat kerja sama pemasaran bancassurance dilakukan antara bank asing dengan perusahaan asuransi asing, bank BUMN dengan perusahaan asuransi BUMN, dan sebagainya.
 
Kekhawatirannya, praktik semacam ini bukan cuma menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, melainkan juga menimbulkan peluang menjadi tidak transparan. "Ini akan merugikan nasabah yang menjadi pemegang polis itu sendiri," terang dia.
 
Alex / cnn






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE