Kamis, 06 Agustus 2015|22:58:33 WIB
Bagansiapiapi (RR) - Diketuai Hakim Rudi.SH,Pengadilan Negeri Ujung Tanjung,Rohil Gelar sidang perdana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 KG dengan tersangka Agus Dan Sulaiman.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut digelar Kamis, (30/07/15) sore sekitar pukul.16.00 Wib.Jaksa Penuntut Umum yang hadir dipersidangan,Sri Odit Megonondo.SH,Hendra Andri.SH,Adhit.SH dan Chandra.SH
"Kemarin sore jam 16.00 wib sidang perdana sabu-sabu 30 kg dengan agenda pembacaan surat dakwaan,Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2,ancamannya hukuman mati."terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 Sri Odit Megonondo.SH kepada Wartawan, Jumat (31/07/15) Via BBM.
Sambung odit,Kamis depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian."jaksa penuntut akan menghadirkan saksi-saksi"pungkas pria yang juga merupakan kasi intel kejari bagansiapiapi itu.(tris)