Kadis BM Riau Diperiksa Kejati Riau
Syaril Tamun memasuki ruang pemeriksaan di gedung Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (15/3/2016). Foto: RBC

Kadis BM Riau Diperiksa Kejati Riau

Selasa, 15 Maret 2016|20:11:43 WIB




PEKANBARU (RRN) - Sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (15/3/16). Kepala Dinas Bina Marga PU Riau, Syafril Tamun. Mendatangi ruang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 
Syafril Tamun, yang mengenakan kemeja putih itu. Kembali diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek Venue Dayung di Danau Kebun Nopi, Kuantan Singinggi (Kuansing).
Syafril Tamun sendiri langsung diperiksa Kasi Penyidik Kejati Riau, Rachmad Lubis SH.
 
"Syafril Tamun, kembali kita periksa kembali tentang masalah danau kebun nopi di Kuansing," ungkap Kasi Penyidik, Kejati Riau, Rachmad Lubis SH kepada awak media. Dikatakan Rachmad, pemeriksaan terhadap Syafril Tamun ini, merupakan pemeriksaan lanjutan. "Sebelum sebelumnya, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dan saat ini kita lakukan pemeriksaan lanjutan," tuturnya. Dijelaskan Rahmad, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2011 lalu.
 
Dimana, Dinas PU Riau membangun sarana venue dayung di Danau Kebun Nopi, untuk perhelatan PON XVIII Riau. Pembangunan yang menelan dana sebesar Rp 12 Miliar ini. Dikerjakan oleh dua kontraktor, dengan nilai anggaran masing masing Rp 6 miliar. Namun, setelah proyek selesai dikerjakan. Ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp 443 juta dan Rp 1,8 miliar. Atas pembangunan proyek ini, sisa kelebihan anggaran yang berasal daro APBD dan APBN yang semestinya dikembalikan kepada Pemprov Riau. Ternyata tidak dikembalikan, sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar," jelas Rachmad.
 
RTC/ RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE