Jakarta (RRN) - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua petinggi dari kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Bundaran Hotel Indonesia hari ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua petinggi kontraktor tersebut dilakukan untuk mengetahui dalang di balik perkara dugaan korupsi pembangunan dua bangunan tersebut.
"Kontraktor kami minta keterangan karena kami ingin menelusuri dia bekerja atas perintah siapa. Dari sana akan kami temukan orang yang paling bertanggung jawab atas pembangunan (dua gedung) ini," kata Arminsyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/3).
Sampai saat ini penyidik Kejaksaan Agung dikabarkan telah memeriksa delapan orang saksi dan satu ahli dalam penyidikan perkara korupsi pembangunan Menara BCA serta Apartemen Kempinski. Namun belum ada seorang pun tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara itu.
Walau belum menetapkan tersangka, penyidik Kejaksaan Agung telah memiliki kisaran angka kerugian dari pembangunan dua bangunan di kawasan arteri ibu kota tersebut. Kerugian negara diprediksi mencapai angka Rp1,2 triliun.
"Dari pendapat ahli, kami ingin menilai sebenarnya berapa uang yang harus didapat negara dari pembangunan dua tower itu. Artinya, di sini GI (Grand Indonesia) sudah dapat duit tapi negara tidak kebagian. Kan membangun itu enggak bisa semaunya. Kalau semaunya berarti (di atas) tanah negara bangun saja, terus nanti dia bilang 'Ini buat negara juga nantinya.' Tidak bisa gitu dong," ujar Arminsyah.
Dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski bermula beberapa minggu lalu ketika penyelidik Kejaksaan Agung menemukan bangunan itu berdiri secara ilegal di kawasan Bundaran HI. Menara BCA dan Apartemen Kempinski diduga dibangun tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Arminsyah, pada 2004 lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.
Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI.
CNN/ RRN