Selasa, 10 November 2015|10:02:38 WIB
DURI (RRN) - Masyarakat sangat mendukung pembangunan pabrik tapioka oleh PT Sahabat Cipta Ventura Utama (SCVU) di Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Namun, jika dalam pembangunannya tak mengantongi izin lingkungan, bahkan lahannya sebagian masuk kawasan Suaka Margasatwa (SM) Balairaja.
"Iya, lahan PT SCVU menyentuh kawasan Suaka Margasatwa Balairaja. Ternyata sebelumnya, staf saya sudah melakukan pengecekan koordinat lahan yang akan dibangun pabrik tapioka itu," jelas Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Kadisbunhut) Kabupaten Bengkalis, Herman Machmud kepada awak media, Senin (9/11/2015).
Sebelumnya Lurah Balairaja, Amiruddin pun sudah menjelaskan, kalau lahan PT SCVU masuk kawasan Suaka Margasatwa Balairaja, sekitar 10 meter. "Kita sudah menyarankan pihak investor untuk melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Alam (BBKSDA) Provinsi Riau," jelasnya.
Dari informasi yang dirangkum awak media, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BMP2T) Kabupaten Bengkalis, telah memberikan surat kepada PT Sahabat Cipta Ventura Utama, untuk menghentikan pembangunan pabrik tapioka sebelum perizinannya lengkap. (grc)