Disnakertrans Dumai Tunggu Perubahan Peraturan THR
ilustrasi. bsc

Disnakertrans Dumai Tunggu Perubahan Peraturan THR

Jumat, 10 Juni 2016|10:56:09 WIB




RADARRIAUNET.COM - Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai tunggu perubahan peraturan tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI terkait masa kerja karyawan berhak THR.  Kepala Disnaker Dumai Amiruddin menyebutkan, Menakertrans RI M Hanif Dhakiri terbitkan Permen nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang mulai diberlakukan 8 Maret 2016. 
 
Permenaker tersebut mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan tersebut secara resmi menggantikan Permenakertran RI nomor 4 tahun 1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.  Dalam peraturan baru itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR dengan besaran dihitung secara proporsional, dan mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan hak karyawan sepekan menjelang lebaran.  "Regulasi pembayaran THR tahun ini mengalami perubahan dibanding sebelumnya, namun kita masih menunggu kebijakan baru tersebut," kata Amiruddin, Kamis (9/6/16). 
 
Dalam peraturan sebelumnya, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan, namun kebijakan baru ini menyatakan pekeja masa kerja minimal 1 bulan sudah berhak menerima THR.  Ketentuan besaran THR berdasarkan peraturan adalah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 
 
Sedangkan masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih, maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.  "Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja yang telah bekerja sebulan atau lebih dan berlaku bagi pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu," jelas dia. 
 
Dijelaskan, Disnaker Dumai juga akan membuat posko pengaduan THR bertujuan menghimpun masukan atau laporan dari para pekerja yang tidak menerima hak dari perusahan dalam persiapan datangnya hari lebaran. 
 
 
teu/rtc/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE