Kejari Panggil Sejumlah Pejabat

Kejari Panggil Sejumlah Pejabat

Kamis, 30 Juli 2015|15:07:14 WIB




RENGAT (RR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat kembali melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu).  Pemanggilan kali ini masih seputar dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp2,8 miliar yang saat ini mantan Sekdakab Inhu Drs H R Erisman MSi sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Surat pemanggilan sudah ditandatangani Kajari. Sesuai rencana, surat pemanggilan tersebut disampaikan, Rabu (29/7) hari ini untuk dapat hadir pada pekan mendatang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Roy Madino SH.


Dijelaskannya, di antara pejabat yang dipanggil itu yakni pejabat di Inspektorat Inhu, Bagian Keuangan. Bahkan, untuk pejabat di Bagian Keuangan terdiri dari pejabat lama dan pebajat baru. Status pejabat yang dipanggil tersebut masih sebatas saksi. Dalam pemanggilan tersebut masih meminta keterangan seputar dugaan korupsi APBD Inhu pada 2011 lalu sebesar Rp2,8 miliar.  “Sebelumnya sejumlah pejabat ini juga sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.


Dalam pemanggilan tersebut sambungnya, masih sebatas untuk mendalami penyebab terjadinya korupsi hingga pihaknya mana saja yang terlibat.  Sebab, dari perkara tersebut sudah dua terdakwa yakni mantan bendahara Setdakab Inhu Rosdianto divonis 5 tahun kurungan penjara dan Putra Gunawan mantan bendahara pembantu divonis 6 tahun kurungan penjara.


Artinya, keterangan yang diperoleh dari sejumlah saksi ini untuk mempertajam dan melengkapi berkas mantan Sekdakab Inhu. “Memang sejak beberapa waktu lalu, mantan Sekdakab Inhu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun belum dilakukan penahanan,” sebutnya.
Karena itu, pihaknya tidak melakukan penahanan dengan penilaian tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Bahkan, kepada mantan Sekdakab Inhu telah dikeluarkan surat pencekalan keluar negeri hingga September mendatang.(teu/rpg)

 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE