Senin, 02 November 2015|09:41:11 WIB
SELATPANJANG (RRN) - KPU Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPTb-1) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2015, pada Rabu (28/10/2015), di Aula Kantor KPU Kepulauan Meranti.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua (Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Panwaslu, Perwakilan Kapolres dan Danramil, dan Ketua Tim Sukses masing-masing pasangan calon yang maju pada Pilkada tahun ini.
Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli Kamis (29/10/2015) mengatakan bahwa berdasarkan keputusan rapat pleno KPU menetapkan jumlah DPTb-1 Kepulauan Meranti sebanyak 760 pemilih.
"Jika DPTb-1 ditambahkan dengan DPT yang berjumlah berjumlah 140.045 jiwa, maka total warga yang memiliki hak pilih adalah 140.805," kata Yusli.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut belum final dan ke depannya bisa saja bertambah atau berkurang karena berbagai faktor, di antaranya pindah domisili, meninggal dunia dan hal lainnya. Bagi warga yang mempunyai hak pilih dan masih belum terdaftar, bisa dimasukkan ke dalam DPTb-2 hingga 9 Desember 2015 nanti.
"Syarat DPTb-2 dengan cara menunjukkan KTP setempat atau surat domisili dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu tidak bisa dan tidak akan dilayani," tegasnya.
Dia menambahakan untuk warga yang terdaftar sebagai DPT dan ingin pindah TPS, diwajibkan mengurus formulir A5 dan juga harus menyatakan alasan pindahnya.
"Karena kami hanya mencetak surat suara sesuai dengan jumlah DPT per TPS ditambah 2,5% pada masing-masing TPS," jelasnya.
Yusli mengajak kepada Panwaslu, Parpol, Tim Sukses Pasangan Calon, dan juga masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti agar bersama-sama dengan KPU untuk mensukseskan Pilkada 2015 demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti pada masa yang akan datang. (hal/fn)