Korupsi DED PLTA, Dirut PT KPIJ Didakwa Perkaya Diri Rp5 Miliar
Dok: RR

Korupsi DED PLTA, Dirut PT KPIJ Didakwa Perkaya Diri Rp5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2015|15:17:25 WIB




Jakarta (RR)
Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ), La Musi Didi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Provinsi Papua. "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum yaitu melaksanakan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) PLTA Paniai dan Sentani Tahun Anggaran 2008, Pekerjaan DED PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Memberamo Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010 di Provinsi Papua bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korups, Jakarta, Senin (27/7/2015).


La Musi Didi didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua tahun 2008-2011, Jannes Johan Karubaba.


Barnabas Suebu merupakan Komisaris Utama PT KPIJ berdasarkan Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham yang kemudian akhirnya digantikan oleh anaknya Linda Suebu pada 31 Januari 2008.


La Musi Didi selaku Direktur Utama PT KPIJ menurut Jaksa mengikuti beberapa proyek yang diadakan Pemprov Papua untuk mendukung kebijakan Barnabas Suebu. Salah satunya adalah mengembangkan Program Energi Terbarukan melalui Distamben Pemprov Papua yang diwujudkan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang kemudian diikuti oleh PT KPIJ.
Barnabas pada tahun 2007 mendapat informasi bahwa Pemprov Papua akan membangun PLTA yang pelaksanaanya terlebih dahulu akan dibuat DED. Barnabas menginginkan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT KPIJ miliknya. Namun karena PT KPIJ tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED, Barnabas memerintahkan La Musi Didi untuk mencari perusahaan lain yang bersedia bekerjasama melaksanakan kegiatan dimaksud.
Jaksa menyebut La Musi dalam kegiatan DED Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp5,017 miliar. Selain itu, La Musi Didi juga didakwa memperkaya orang lain yakni;


- Barnabas Suebu Rp 550 juta
- Jannes Johan Karubaba Rp 4,8 miliar
- Geri Wicaksono Rp 1,5 miliar
- Imam Soedjono Rp 1,05 miliar
- Prasetijo Adi Rp 760 juta
- Toto Purwanto Rp 300 juta
- Philipus Waromi Rp 546 juta
- Ibrahim Is Badarudin Rp 100 juta
- Leo Hehanusa Rp 54 juta
- Linda Suebu Rp 157 juta
- Robert Dimalouwe Rp 45 juta
- Eliezer Mundoni Rp 54 juta
- Andareas Pasangka Rp 27,5 juta
- Nurhayati Rp 36 juta
- Maran Gultom Rp 10 juta
- Melky Suebu  Rp 81 juta
- Beny Johara dan Hernawan Rp 700 juta.


Selain itu ada juga pihak-pihak lain terkait proyek yang diuntungkan antara lain, panitia pengadaan; panitia pemeriksa barang; pegawai Distamben Provinsi Papua; pegawai Gedung Negara Provinsi Papua sebesar Rp4,575 miliar.


La Musi Didi juga memperkaya korporasi yakni PT KPIJ sebesar Rp21,521 miliar; PT Indra Karya Wilayah l Jawa Timur sebesar Rp2,061 miliar, PT lndra Karya Pusat sebesar Rp1,632 miliar serta PT Geo Ace sebesar Rp532,6 juta. "Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp43.362.781.473," ujar Jaksa.


Perbuatan La Musi Didi diancam pidana menurut pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (teu/dtc)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE