Kejari Inhil Telah Tetapkan 1 Tersangka
Pembangunan jembatan di Kecamatan Enok. (int)

Kejari Inhil Telah Tetapkan 1 Tersangka

Kamis, 23 Juli 2015|08:46:40 WIB




TEMBILAHAN (RR) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, saat ini tengah menangani kasus korupsi terhadap pembangunan jembatan di Kecamatan Enok. Dimana, 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus tersebut.
 
Seperti yang disampaikan Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa kepada awak media usai peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 55, Rabu (22/7/2015), bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial T.
 
''Inisialnya T, ia merupakan rekanan'' sebut Lulus.
 
Selain T, dikatakannya lagi, bahwa dalam waktu dekat ini, pihaknya kembali akan menetapkan 2 tersangka baru lainnya dalam kasus ini.
 
''Dalam waktu dekat, akan bertambah 2 lagi tersangkanya, tunggu saja,'' tambahnya lagi.
 
Dijelaskannya juga, untuk pembangunan jembatan enok sepanjang 600 meter tersebut dilakukan pada tahun 2011 lalu, namun hingga kini pembangunannya belum terselesaikan.
 
Sementara, dana sebesar Rp44 miliar, telah terpakai untuk pembangunan jembatan tersebut.
 
''Sementara itu untuk kerugian negaranya, pihaknya belum dapat pastikan berapa angkanya, yang jelas kasus ini masih dalam proses penyidikan kita di Kejaksaan,'' tukas Lulus Mustofa.(grc/rr)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE