Edarkan Shabu, Warga Duri Timur Ditangkap Anggota Polres Rohul
Tersangka narkoba memakai baju kuning

Edarkan Shabu, Warga Duri Timur Ditangkap Anggota Polres Rohul

Senin, 29 Juni 2015|13:49:52 WIB




PASIRPANGARAIAN (RR)  -Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) menangkap pria berinisial RF (31) warga Duri Kabupaten Bengkalis. Pria ini ditangkap karena diduga akan mengedarkan Narkoba jenis shabu di Desa Sontang, Kecamatan Bonaidarussalam.
Pria tamatan SMP beralamat di Jalan Alhamra Kota Duri Timur,
Kecamatan Mandau ini ditangkap polisi sekira pukul 10.00 WIB karena diduga memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis shabu."Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu satu buah tas sandang warna hitam-merah berisikan 12 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 1 gram,"kata Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Polres Ipda P. Simatupang.

Ipda P. Simatupang mengungkapkan bahwa tersangka RF ditangkap berkat informasi dari Barisan Relawan Anti Narkoba Rohul, bahwa akan ada transaksi shabu di sebuah rumah di Dusun Betung Desa Sontang, Bonaidarussalam. Dari itu informasi itu, Kasubsektor Bonaidarussalam Ipda Ali Amran dan 3 personel meluncur ke lokasi, dan berhasil menangkap pria yang dicurigai mengedarkan shabu.

Dari penggeledahan polisi menemukan 12 paket shabu, 1 handphone Samsung, satu timbangan, satu pipet untuk sendok, satu bungkus plastik kecil untuk tempat shabu, tas sandang, dan uang tunai Rp 652 ribu."Tersangka mengakui shabu itu miliknya. Dia dapatkan dengan cara membeli dari seseorang di Duri. Tersangka dan BB sudah dibawa ke markas Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,"pungkas Ipda P. Simatupang.(teu/rtc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE