Polhut Siak Sita Barang Bukti Illog di Kawasan Hutan Lindung Zamrud
Kayu illegal logging yang sudah diolah menjadi papan di kawasan hutan lindung Zamrud./FOTO: goriau

Polhut Siak Sita Barang Bukti Illog di Kawasan Hutan Lindung Zamrud

Jumat, 16 Oktober 2015|10:11:41 WIB




SIAK SRI INDRAPURA (RRN) - Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Kasatpolhut) Kabupaten Siak Afrizal mengaku sudah berada di lokasi pembalakan liar (illegal logging, red) untuk mengambil kayu olahan yang dirampas pelaku HS di kawasan penyangga hutan lindung Zamrud, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (15/10/2015). "Kita langsung turun ke lokasi untuk mengumpulkan semua barang bukti illegal logging. Barang bukti itu sudah kita sita dan dibuat berita acaranya," kata Afrizal kepada awak media.


Diakui Afrizal, pembalakan liar di kawasan penyangga hutan lindung Zamrud sudah lama terjadi, begitu juga kebakaran hutan dan lahan (karhutla, red). Dia menilai, masalah ini muncul karena mudahnya warga melewati pintu masuk di area Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu. Sebab hanya itu akses jalan satu-satunya bagi warga untuk bisa keluar masuk ke kawasan hutan lindung.


Terpisah, Humas BOB Evi yang dihubungi GoRiau.com mengakui belum mengetahui peristiwa itu. Dia berjanji akan membahas persoalan ini dengan pimpinan melalui rapat yang digelar hari ini. "Saya tak terlalu paham, kan masih baru di humas. Nanti akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kalau memang ada satpam kita ikut terlibat dalam kasus ini, tentu akan dievaluasi," ujarnya singkat. (teu/grc)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE