PEKANBARU (RR) - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Hariadi. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Pelabuhan Dorak.
"Dikonfirmasi terkait pembangunan Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati, Mukhzan, Senin (22/6/2015).
Dikatakan Mukhzan, pemeriksaan ini dilakukan jaksa Zulkifli. Menurutnya, jaksa ingin mengetahui tugas dan wewenang, Hariadi selaku Kepala Dishub Kepulauan Meranti. "Beliau dianggap mengetahui proses dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan," kata Mukhzan.
Mukhzan menjelaskan, dalam kasus ini, jaksa sudah mengagendakan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait. "Kita akan ketahui sejauh mana dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut," tambahnya.
Pemeriksaan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015. Proyek tersebut dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti tahun 2012-2014
Informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan Pelabuhan Dorak dirancang bertaraf internasional dengan sistem multiyears dan pengerjaannya ditargetkan tiga tahun dengan dana Rp650 miliar.
Dalam perjalanannya, ternyata pembangunan proyek ini tidak seperti apa yang di harapkan atau tidak selesai pembangunannya dan berakhir dengan terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (RR/hrc/mrn)