Kamis, 08 Oktober 2015|14:08:54 WIB
Banggar DPRD Riau bersama TAPD sepakat lakukan pengurangan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pengurangan dalam RAPBD Perubahan 2015 mencapai Rp31 miliar.
PEKANBARU (RRN) - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau sepakat, pendapatan daerah di sektor pajak dalam RAPBD Perubahan 2015 dikurangi sebesar Rp31 miliar.
"Banggar dan TAPD sepakat mengurangi pendapatan dari sektor pajak daerah sebanyak Rp31 miliar dari total Rp371 miliar," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada wartawan usai rapat Banggar dan TAPD, Selasa (06/10/15).
Terjadinya penurunan pendapatan tersebut, disebabkan karena banyaknya target yang tidak terlaksana di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD yang ada di lingkungan Pemeritah Provinsi Riau.
"Ada juga beberapa targat-target yang diprediksi tidak tercapai, makanya disepakati pengurangan pendapatan dari sektor pajak daerah, Rp31 miliiar dari semula Rp371 miliar," ungkap politisi Demokrat ini.
Kendati telah terjadi pengurangan dari sektor pajak daerah, tapi dari sektor distribusi sebut mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini telah terjadi kenaikan. Totalnya pun mencapai Rp8 miliar.
"Distrubusi terjadi kenaikan sebanyak Rp8 miliar. Pembahasan draf RAPBD Perubahan ini juga masih akan dibahas hingga 12 Oktober mendatang," tutupnya. (ary/fn)