Komisi A DPRD Riau Usulkan Ranperda Inisiatif Tanah Ulayat

Komisi A DPRD Riau Usulkan Ranperda Inisiatif Tanah Ulayat

Rabu, 07 Oktober 2015|14:38:42 WIB




Banyak permasalahan tanah ulayat yang tak kunjung terselesaikan. Sebagai solusi, Komisi A DPRD Riau usulkan Ranperda inisiatif mengaturnya.

PEKANBARU (RRN) - Masih banyaknya pengelolaan tanah ulayat yang tidak maksimal di tengah masyarakat, membuat Komisi A DPRD Riau menyampaikan nota pengantar usulan inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dalam Rapat Paripurna DPRD Riau.

"Pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat sebagai bagian dari sumber daya alam Indonesia, harus dilaksanakan secara bijaksana demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Nasril, Anggota Komisi A DPRD Riau dalam paripurna, Senin (05/10/15).

Oleh sebab itu, pemanfaatan dan pengelolaan tanah ulayat ini harus dilakukan melalui pengaturan hukum dalam bentuk peraturan daerah.Karena secara filosos, tanah ulayat merupakan tanah yang diperoleh secara turun temurun dari nenek moyang masyarakat setempat.

"Ini perlu dijaga, dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat lingkungan adat," ungkap politisi Demokrat ini.

Untuk itu, pemerintah daerah harus memastikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat masyarakat adat setempat harus dijaga dan diperhatikan dalam posisinya sebagai hak adat.Selain itu, juga harus memastikan pemanfaatan tanah ulayat dilakukan secara transparan.

Di samping itu sebutnya, pedoman penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat ini yakni Pasal 06 Peraturan Menteri Negara Agraria/KePala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999.Namun perlu diatur penentuan dan penetapan keberadaan tanah ulayat dengan sebuah Peraturan Daerah atau Perda.

"Dengan Perda tersebut, diharapkan permasalahan tanah ulayat di Provinsi Riau dapat segera diselesaikan," tutup politisi asal Kampar ini. (ary/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE