RENGAT (RR) - Diduga sudah sering mengkonsumsi sabu-sabu, empat warga Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi di suatu bengkel. Dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan bong. Ditangkapnya empat orang warga Lirik saat sedang menggunakan sabu-sabu disebuah bengkel mobil desa Lambang Sari V Lirik ? oleh polisi, disampaikan Kapolres Inhu AKBP.Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu.
Yarmen Djambak mengatakan, penangkapan terhadap empat warga Lirik di bengkel mobil milik Tio Napta Nasution yang berlokasi di desa Lambang Sari V ini berdasarkan informasi dari masyarakat. "Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang sedang menggunakan sabu-sabu di bengkel mobil milik Tio Napta Nasution di Lambang Sari V, maka anggota Polsek Lirik segera meluncur dan melakukan penangkapan," ujarnya.
Diungkapkannya, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ?empat pelaku yang bernama Tio Napta Nasution (43) warga Lambang Sari V, Topan Sigarnopati (28) jalan lintas timur Lirik dan Kiki Kurnia (18) warga Lambang Sari V serta Ronal Wiharja (29) warga Lambang Sari V.
"Selain mengamankan empat pelaku tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil sabu-sabu, satu paket sedang sabu-sabu, ?bong, pipet, korek api gas dan empat unit telpon seluler," ungkapnya.
Ditambahkannya, guna pengembangan lebih lanjut terhadap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Lirik, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik. "Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini masih diperiksa dan dimintai keterangan di Polsek Lirik. Polisi juga ?sudah memeriksa sejumlah saksi," jelasnya. (teu/rtc)