Ketua KPU Nyatakan Tidak Ada Balon Independen di Pilkada Rohul
Logo KPU (foto : net)

Ketua KPU Nyatakan Tidak Ada Balon Independen di Pilkada Rohul

Rabu, 17 Juni 2015|11:17:36 WIB




PASIR PANGARAIAN (RR) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul)  Fahrizal memastikan, sejak dibukanya pendaftaran Bakal Calon (balon) Bupati dan wakil bupati sampai 11 hingga 15 Juni 2015, tidak satupun Calon Bupati dan wakil Bupati dari Jalur Independen. 
 
“Kita telah membuka pendaftaran untuk balon indepeden mulai 11 hingga 15 Juni 2015 dengan batas waktu pukul 16:00 Wib, namun tidak ada balon yang mendaftarkan diri. Sebelum dibuka juga tidak ada yang konsultasi ke pihak KPU untuk maju sebagai Balon independen,” terang Ketua KPU Rohul, Fahrizal,  Selasa (16/6)‎ saat ditemui di Kantor KPU  Rohul Jalan Imam Bonjol, Pasir Pangaraian. 
 
Ditambahkannya, dengan tidak adanya Balon bupati dan wakil Bupati yang mendaftarkan dirinya, melalui jalur independent, sehingga pesta rakyat 9 Desember mendatang, tidak diikuti Balon dari jalur independen.  Jalur independen, kata Fahrizal, harus mempunyai pendukung 7,5 persen dari jumlah penduduk Rohul saat ini 557.660 jiwa. Sehingga bila balon yang ingin mendaftarkan dirinya, harus memiliki dukungan 7,5 persen dengan jumlah 41.825 jiwa. 
 
Bukan hanya itu saja sebutnya, dari jumlah suara 7,5 persen tersebut, juga harus menyebar di 50 persen kecamatan yang ada di suatu daerah. Bila hal tersebut telah dipenuhi oleh calon independen. Barulah bisa mendaftarkan dirinya sebagai calon independen.  “Hingga saat ini, belum ada yang mendaftarkan dirinya sebagai balon independen,” tegasnya.
 
Terkait tahapan pilkada, saat ini KPU Rohul sudah membentuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 16 kecamatan di Kabupaten Rohul sudah siap bekerja, guna mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.
 
Diakui Fahrizal, anggota PPK dari 16 kecamatan dan PPS dari 145 Desa/ Kelurahan. Sudah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Senin (15/6/2015) kemarin, yang diselenggarakan di Hotel Sapadia.
 
Bimtek yang digelar selama sehari, juga mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan, kepada 80 anggota PPK dan 435 anggota PPS dari 145 Desa/ Kelurahan, perwakilan dari 10 partai politik pengusung bakal calon.
 
Sebutnya lagi, di Bimtek itu KPU juga memperkenalkan aplikasi Sistem Pencalonan (Silon). Silon tersebut, berisi tentang tata cara pengisian formulir pencalonan yang bisa diakses secara online di website resmi KPU RI.  “Bagi para calon tidak lagi mengisi secara manual,  sehingga Aplikasi Silon bisa langsung di-print out  calon nanti,” ucapnya.
 
Bahkan dengan dilaksanakannya Bimtek, Fahrizal menyatakan, bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai tata cara pencalonan kepada anggota PPK, PPS, serta Parpol untuk Pilkada. Yang akan bekerja dan mensukseskan pilkada Rohul Desember mendatang. (adv/hms/acce)






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE