Tersangka Suap Pengesahan APBD Riau, Kirjauhari Kembali Diperiksa KPK
Setelah ditahan KPK, tersangka suap pengesahan APBD Riau 2015, Ahmad Kirjauhari kembali diperiksa penyidik./FOTO: riauterkini

Tersangka Suap Pengesahan APBD Riau, Kirjauhari Kembali Diperiksa KPK

Kamis, 01 Oktober 2015|10:41:22 WIB




JAKARTA (RRN) - Untuk kedua kalinya Ahmad Kirjauhari diperiksa penyidik KPK pasca ditahan pada tanggal 16 September kemarin. Ahmad Kirjauhari merupakan tersangka kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Riau tahun 2014 dan atau RAPBD Riau tahun 2015 diperiksa sebagai tersangka.


Politisi PAN tersebut sebelumnya ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta, sehingga kalau diperiksa luput dari liputan media karena langsung masuk ke ruang pemeriksaan penyidik KPK. Hingga saat ini, baru dua tersangka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif dan Kirjauhari sendiri. Padahal sejumlah saksi sudah diperiksa untuk menjerat tersangka lain.


Namun, hampir satu tahun kasus itu bergulir belum ada kemajuan yang berarti, bahkan KPK terkesan menggantung kasus suap RAPBD Riau tersebut. Sebelumnya, Kirjuhari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun terkait pembahasan RAPBD Perubahan Riau 2014 dan atau RAPBD Riau 2015.


Atas tindak pidana yang dilakukannya, Kirjuhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (teu/rtc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE