KPK: Uang Ayu Azhari dari Fathanah Dirampas Buat Negara, Tak Bisa Diminta Lagi
Ayu Azhari saat berada di Gedung KPK (Foto: Detikcom)

KPK: Uang Ayu Azhari dari Fathanah Dirampas Buat Negara, Tak Bisa Diminta Lagi

Selasa, 29 September 2015|09:49:24 WIB




JAKARTA  (RRN) - Artis Ayu Azhari kemarin mendatangi KPK dengan maksud untuk meminta kembali uangnya yang telah disita KPK. Namun Ayu harus pulang dengan tangan hampa karena mendapat penjelasan dari KPK bahwa uang yang diterima dari Ahmad Fathanah itu harus dirampas untuk negara. "Dia (Ayu Azhari) menanyakan uangnya yang di kasasi memang sudah diputuskan dirampas negara. Jaksa penuntut umum sudah menjelaskan seperti itu," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (8/9/2015).


Hingga saat ini, aset-aset yang disita dari Ahmad Fathanah memang belum dilelang. Dijadwalkan, akhir bulan ini, KPK akan melelang aset-aset yang disita terkait penyidikan kasus Ahmad Fathanah. Nantinya, hasil lelang aset akan dijadikan satu dengan uang-uang yang disita dari beberapa pihak terkait pencucian uang Fathanah, termasuk uang yang disita dari Ayu Azhari. Jumlah total uangnya nanti akan disetorkan ke Kementerian Keuangan dan kemudian masuk ke kas negara.


Sebenarnya, Ayu Azhari sempat bernafas lega saat majelis hakim di pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 November 2013 menyatakan bahwa uang yang disita dari Ayu Azhari bisa dikembalikan. Padahal, saat itu hakim menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar untuk Fathanah. Namun, keputusan itu berubah total saat perkara masuk ke tingkat kasasi pada 18 September 2014. Dalam putusannya, para hakim agung menambah hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan uang Ayu Azhari yang diberikan Fathanah dirampas untuk negara. (teu/dtc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE