Ahad, 14 Juni 2015|21:11:52 WIB
Jakarta (RR) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, kembali menegaskan dalam kasus korupsi di PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) atau Tuban Petro yang salah adalah kewajiban perusahaan karena tidak dilunasi, bukan pada proses penjualan kondensat.
Saat itu, demi menyelamatkan kondisi keuangan TPPI yang memang sedang sulit, dirinya sebagai wakil presiden di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dulu, mengizinkan untuk membantu perusahaan dengan cara memberi pekerjaan sebagai pihak yang bisa menjual kondensat.
"Bukan prosesnya. Jadi ini bisa kalau dibayar segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana, utang-piutang ini kan," terang JK di kantornya, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jum'at (12/6/2015) malam.
Dirinya mengingatkan, TPPI 60 persen sahamnya dimiliki pemerintah. Jadi, saat perusahaan bermasalah, pemerintah wajib membantu. Namun, untuk perkara kewajiban yang harus dilunasi, itu adalah tanggung jawab perusahaan. Menurutnya, ini merupakan masalah kontrak dagang.
"Pertamina memenuhi kewajibannya memberikan kondensat, tapi ini TPPI punya kewajiban untuk menyerahkan hasil kondensat itu dalam bentuk bensin, minyak tanah, namun tidak dilakukan," jelas JK.
Sekadar informasi, pada Oktober 2008, SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003.
Bareskrim mengklaim kasus PT TPPI sebagai mega korupsi karena merugikan keuangan negara Rp2 triliun atau USD156 juta. (alx/MI)