Demi Ujian Semester, PGRI Kampar Minta Penahanan Guru DH Ditangguhkan
ilustrasi pembakaran lahan.

Demi Ujian Semester, PGRI Kampar Minta Penahanan Guru DH Ditangguhkan

Sabtu, 26 September 2015|12:41:58 WIB




BANGKINANG (RRN) - Seorang guru berinisial DH (53) juga ditetapkan tersangka. DH mendekam di balik jeruji besi tahanan Markas Kepolisian Resor Kampar bersama putranya FZ (27).

Penahanan DH mendapat perhatian dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kampar. Sejumlah pengurus PGRI Kampar telah menjenguk Guru SMA Negeri 2 Kubang Siak Hulu itu, Rabu (23/9) lalu.

"Sekolah sudah lama diliburkan. Pasti akan berdampak terhadap proses belajar mengajar," ujar seorang yang ikut mengunjungi DH, Jumat (25/9). Hal itu diamini Nasrul. Oleh karena itu, kata Nasrul, PGRI meminta penahanan DH ditangguhkan karena sekolah akan memasuki ujian pertengahan semester.

Sementara itu, DH bercerita tentang di balik kasus hukum yang menjeratnya. Ia rela dipenjara untuk melindungi anaknya yang melakukan pembakaran lahan di Dusun II Tarap Mandiri Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Namun belakangan, anaknya pun ikut dipenjara. (rgc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE