Jumat, 25 September 2015|13:19:15 WIB
Panwaslu Bengkalis menemukan praktek politik uang atau money politic yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Hepi. Kasus telah diteruskan untuk diproses oleh Gakumdu.
BENGKALIS (RRN) - diduga melakukan praktek politik uang atau money politic, Tim Pemenangan pasangan calon peserta Pilkada Bengkalis Herliyan Saleh-Riza Pahlefi (HEPI) tertangkap tangan pada Senin (21/9/15) dimana ketika melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Anggota Panwaslu Bengkalis Bidang Penindakan dan Pelanggaran Rudi Iskandar ketika dikonfirmasi Selasa (22/9/15) membenarkan adanya aksi tangkap tangan terkait dugaan praktek politik uang itu dilakukan Tim Pemenangan Hepi di kecamatan Bantan. Namun, Rudi mengaku belum mendapatkan laporan akurat terkait adanya kecurangan Pilkada tersebut.
Benar, ada informasi yang masuk ke Panswaslu Bengkalis terkait adanya dugaan praktek money politic yang dilakukan tim pemenangan Hepi di Bantan kemarin. Cuma sejauh ini belum mengetahui persis kapan peristiwa itu terjadi, di desa mana, kemudian siapa saja pelakunya, ungkap Rudi.
Kemudian untuk langkah selanjutnya, ia menyebutkan dugaan praktek money politic tersebut akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Bengkalis untuk dilakukan proses.
Soal kebenaran dugaan praktek money politic dalam rangkaian tahapan jelang Pilkada menunggu hasil dari proses yang dilakukan sentra Gakkumdu, baru kemudian diambil tindakan apabila terbukti benar.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Mico W Wave Sitohang mengungkapkan kalau sampai saat ini pihaknya yang merupakan salah satu unsur dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)‎ dalam Pemilihan Umum (Pemilu), tidak mengetahui adanya laporan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon pilkada Bengkalis.
Menurutnya, ketika ada sebuah temuan dari ataupun laporan dari masyarakat yang disampaikan, maka pihak Panwaslu harus melibatkan Gakkumdu terkait laporan atau temuan. Tujuannya untuk memastikan, apakah laporan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak, artinya Panwaslu dalam hal ini tidak bisa berdiri sendiri, menyangkut pelanggaran pilkada yang terjadi. (dik/fn)