PEKANBARU (RR) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru, Dr .Ir EY MSi, sebagai tersangka korupsi. Ey diduga melakukan korupsi dana penelitian dengan Badan Penelitian dan Pembangunan (Balitbang)i Riau 2014
Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print : - 03/N.4/ Fd.1/ 05/2015 tanggal 26 Mei 2015 yang ditandatangi Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi. "Kasus ditingkatkan ke penyidikan, dengan penetapan tersangka EY dan kawan-kawan," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Senin (8/6/2015).
Mukhzan menegaskan, penyidik segera mengagendakan pemeriksaan EY sebagai tersangka. "Segera diagendakan," ucapnya
Kegiatan ini bermula pada tahun anggaran 2014. Saat itu LPPM Unilak yang dikelola EY melakukan kerjasama dengan Balitbang Riau untuk meneliti. 9 judul penelitian dengan total anggaran Rp5.591.640.750.
Kerjasama kegiatan penelitian antara LPPM UNILAK dengan Balitbang Provinsi Riau sebagai tindak lanjut dari MoU (Nota Kesepakatan) antara Balitbang Riau dengan LPPM Unilak tentang Kerjasama Pembangunan Daerah Nomor: 074/BPP/445 dan Nomor: 122/Unilak-LPPM/C.06/2011 tanggal 11 Agustus 2011.
Dari hasil penyidikan ditemukan fakta, untuk 9 judul hasil penelitian LPPM Unilak tersebut tidak pernah disebarluaskan dengan cara diseminarkan di depan mahasiswa dan dosen serta tidak pernah dipublikasikan di media cetak atau elektronik.
Begitu juga dengan tim pelaksana, Tim Pelaksana Penelitian tersebut, tidak semua berasal dari dosen Unilak. Dalam melakukan penelitian tersebut banyak dosen peneliti yang ternyata tidak pernah ikut dalam penelitian. Namun dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Penelitian, tanda tangannya di palsukan serta adanya kuitansi fiktif.
"Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dan menetapkan Ketua LPPM Unilak Dr Ir EY MSi dan kawan-kawan sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," tutur Mukhzan.
Akibat perbuatan itu, diperkirakan kerugian negara sementara ini sebesar lebih kurang Rp2 miliar.
Tersangka melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 46 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 46 ayat (3) tentang Hasil Penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan oleh perguruan tinggi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu dan/atau membahayakan kepentingan umum.
Selain itu Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan: "Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih".
Pasal132 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan "Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah". Pasal 26 ayat (3) dan (4) Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan: (3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertanggungjawaban pekerjaan.(4) Pengadaan melalui Swakelola dapa dilakukan oleh K/L/D/I Penangggung Jawa Anggaran, Instansi Pemerintah lain pelaksana swakelola, Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola .
Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (hrc/rr)