HGB Apartemen Tak Diperpanjang, Tanah Bisa Disita Negara
bewara.co

HGB Apartemen Tak Diperpanjang, Tanah Bisa Disita Negara

Rabu, 23 September 2015|13:29:01 WIB




JAKARTA (RRN) - Setiap tanah tempat berdirinya apartemen atau rumah susun (rusun) berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang setiap 20 tahun. Para penghuni wajib memperpanjang HGB meski mereka sudah punya Sertifikat Hak Milik (SHM) satuan rumah susun.

Namun apa akibatnya bila setiap penghuni tidak memperpanjang HGB?

"Sesuai undang-undang yang berlaku, tanah itu menjadi tanah negara, dan hak-hak pemegang HGB atas tanah tersebut secara otomatis hilang dan dikuasai negara," kata seorang petugas Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan kepada awak media pekan lalu.

Dalam Pasal 35 PP 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah, tertulis bahwa HGB dapat dihapus bila berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya.

Pada Pasal 37 PP 40 tahun 1996, tertulis bahwa apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diperpanjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya. Selain itu menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.

Pada apartemen, karena HGB-nya itu menyangkut banyak orang, maka penghuni atau pemilik yang tidak memperpanjang HGB-nya dapat mengalihkannya ke pihak lain.

"Dengan kata lain menyerahkan haknya ke orang lain yang sanggup bayar. Kalau nggak diperpanjang, akan dikuasai negara," katanya.(dna/hen/FN)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE