Rabu, 23 September 2015|12:56:12 WIB
BBPOM Pekanbaru berhasil mengamankan kosmetik Tanpa Ijin Edar dari Inhil.Nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
PEKANBARU (RRN) - Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Indra Ginting Senin (21/9/15) mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan kosmetik tanpa ijin edar (TIE) di Tembilahan, Inhil di akhir pekan lalu.
Menurutnya, kosmetik tanpa ijin edar yang diamankan BBPOM Pekanbaru tersebut sebanyak 65 jenis.Nilainya mencapai lebih dari Rp 1 miliar.Produk kosmetik ini di pastikan mengandung zat berbahaya bagi kulit, seperti mercury dan lainnya.
"Kosmetik tanpa ijin edar ini ditangkap dan diamankan dari gudang distributor yang berada di kota Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan dan pengamanan kosmetik tanpa ijin edar ini dilakukan saat BBPOM melakukan penyisiran pada Kamis dan Jumat lalu," terang Indra Ginting.
Dari penangkapan dan pengamanan kosmetik tanpa ijin edar ini juga diamankan seorang tersangka berinsial HA warga Inhil.Ia diduga menjual kosmetik-kosmetik tanpa ijin edar itu.
"Tanggal 30 September lusa, HA akan kita panggil dan kita lakukan proses hukum," terang Indra Ginting.
Indra mengatakan tersangka terancam undang-undang nomor 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun. (H-we/fn)