Rabu, 23 September 2015|11:32:34 WIB
JAKARTA (RRN) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meringkus tiga orang komplotan pemalsuan dokumen sekaligus penipuan dengan target pejabat sejumlah lembaga negara. Penyidik langsung menahan ketiga tersangka tersebut.
Kepala Subdirektorat Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rudi Setiawan mengatakan, tiga orang tersangka itu bernama Arman Suparman alias Parman, Arfan Amir alias Hafiz dan Andis Sanjaya. Ketiganya diringkus di tempat melancarkan aksinya di sebuah rumah di daerah Bekasi, beberapa hari lalu. “Modus mereka seolah-olah menjadi suatu lembaga negara, lalu mengirimkan surat undangan ke lembaga negara lain dengan disertai pengiriman sejumlah uang,” ujar Rudi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Tersangka bernama Arman adalah pimpinan komplotan. Ia berperan membuat surat undangan palsu dan menerima telepon korban untuk mentransfer sejumlah uang. Adapun tersangka bernama Andis berperan sebagai pembuat email dan mengirimkan surat undangan bodong tersebut.
Rudi menambahkan, modal Arman membuat surat undangan berdasarkan contoh surat undangan resmi yang dicarinya melalui ‘Google’. Demikian pula alamat email dan nomor faks lembaga negara yang dituju dicari menggunakan perangkat pencari di internet tersebut. “Mereka mengirimkan surat undangan disertai nomor telepon untuk konfirmasi kehadiran. Nomor telepon itu adalah nomor pelaku. Begitu korban menelepon, dimintailah sejumlah uang, ditransfer ke rekening tertentu,” lanjut Rudi.
Setelah uang dikirim, tersangka bernama Arfan mengambil uang yang ditransfer oleh korban lalu diserahkan ke anggota komplotan lainnya untuk dibagi-bagi. Tercatat, sejumlah lembaga negara yang menjadi korbannya antara lain Mahkamah Agung, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan perikanan dan Kementerian Perhubungan.
Di lokasi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bundel surat palsu, uang tunai Rp 6 juta, satu unit laptop, 90 kartu ATM berbagai bank, 25 ponsel, 4 unit motor dan satu unit sepeda. “Ketiganya langsung kita tahan. Mereka kita kenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Rudi. (teu/kcm)